Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dok! Pembunuh Istri Siri di Sumawe Malang Dibui sampai Mati

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 21 Juni 2026 | 15:34 WIB
PEMBUNUHAN BERENCANA: Fadeli Amin, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
PEMBUNUHAN BERENCANA: Fadeli Amin, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Fadeli Amin, 54, akan mendekam di penjara sampai mati. Pria asal Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, itu divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Ponimah, 42. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen lebih berat dibanding tuntutan jaksa, 19 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, pembunuhan dilakukan di rumah Ponimah, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Malang. Korban merupakan istri siri yang dinikahi pelaku sejak Juni 2025.

Baca Juga: Bunuh Teman setelah Pesta Miras, Warga Malang Dibui 15 Tahun

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, pembunuhan tersebut diawali dengan keduanya sedang bertengkar sejak September 2025. “Salah satu sebabnya karena faktor ekonomi dan komunikasi. Korban juga tidak mau diajak berhubungan badan oleh terdakwa,” terang dia.

Sampai pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00, keduanya masih bertengkar dan Ponimah menolak hubungan badan. Diduga karena kesal, korban dibunuh dengan cara memukul leher menggunakan kayu balok. Pukulan pertama langsung tersungkur. Namun pelaku masih memukul beberapa kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Tapi karena belum meninggal, terdakwa kemudian mencekik korban sampai benar-benar tak bernyawa.

Setelah itu, pelaku mengubur jasad istrinya. Dia mengajak anaknya berinisial AGF alias HJ yang masih berusia 3 tahun. Dua orang itu kemudian melenggang ke rumah rekan bernama Supardi di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran untuk meminjam truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi (nopol) N 8545 DG.

Baca Juga: Penggelap Pajak Rp 1,9 M di Kota Malang Dibui 2,5 Tahun

“Untuk membawa jenazah ke lokasi penguburan di sebuah kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Di sana pelaku juga menyambi bekerja angkut tebu,” papar David. Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dibakar terlebih dahulu sebelum dikubur.

Pada 13 Oktober 2025, jenazah Ponimah ditemu kan warga. Keluarga korban juga melaporkan kehilangan pada 10 Oktober 2025. Dari laporan keluarga dan penemuan jenazah tersebut, akhirnya polisi mengarah ke Fadeli sebagai pelaku.

Belakangan diketahui bahwa selain menghabisi nyawa Ponimah, Fadeli juga merampas harta benda milik istri sirinya itu. Di antaranya berupa perhiasan emas berbentuk 1 kalung, 2 cincin, dan 7 gelang. Kemudian handphone merek Oppo. Emas-emas tersebut lantas dijual sampai hanya tersisa 1 gelang. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mengantongi uang Rp 60 juta.

Atas fakta tersebut, hakim menyatakan Fadeli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur. Terbilang sadis dan tidak manusiawi. Kami juga melihat tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman pada diri terdakwa,” kata anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto SH.

“Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, barang bukti uang sampai sepasang baju dikembalikan pada saksi Ernawati (anak korban),” imbuh dia.

Editor : A. Nugroho
#Pembunuh Istri #sumawe #dibui #Pidum