WONOSARI, RADAR MALANG - Rumah Budi Utomo, 56, dibobol maling, Rabu lalu (24/6). Warga Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu mendapati sebuah sepeda motor hilang. Namun beruntung berkat CCTV, pelaku berhasil dilacak dan diamankan sehari setelah kejadian.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan bahwa pelaku diketahui bernama Dian Wicaksono. Pria 36 tahun asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, itu ditangkap sehari setelah kejadian di rumah kos di Kecamatan Kepanjen.
Dalam aksinya, Budiono mengatakan pelaku menunggu rumah korban sepi. Saat itu, sekitar pukul 08.00, Rudi bersama keluarganya memang sedang keluar kota.
Pelaku tampaknya sudah lama mengamati rumah korban. Makanya, begitu tahu rumah kosong melompong, dia langsung beraksi.
Namun sekitar 15 menit di dalam rumah, aksinya ketahuan seorang saksi.
"Aksi itu ketahuan setelah pelaku mengeluarkan sepeda motor Honda Supra X dari dalam rumah," kata Budiono.
Saksi yang tak lain tetangga korban itu kemudian segera menghubungi korban via ponselnya. Dia bertanya dan memastikan apakah orang itu memang diberi izin mengambil kendaraan atau tidak.
"Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang tidak dikenal. Sehingga dia (korban, Red) langsung menghubungi kami," imbuhnya.
Budiono menyebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu milik korban di pekarangan rumah. Pelaku lantas merusak engsel jendela bagian atas hingga berhasil masuk ke dalam rumah. Dia sempat mengobrak-abrik seisi rumah sebelum kemudian membawa motor, tabung LPG, hingga kompor, dan keluar lewat pintu dapur.
Berhasil keluar, dia lalu pergi bersama rekannya. Pelaku tak sadar gerak-geriknya diamati tetangga korban. Begitu pun kamera CCTV yang memantau lingkungan itu 24 jam.
"Pelaku sempat menitipkan sepeda motor hasil curiannya itu di rumah seorang warga dengan alasan kendaraannya rusak. Sementara itu, saksi yang membantu mengantar pelaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana," ungkap Budiono.
Mantan Kapolsek Wonosari itu menambahkan, dalam penangkapan pelaku, polisi sangat terbantu oleh kamera CCTV di rumah korban. "Wajah pelaku terlihat jelas," ujarnya.
Dari tangan Dian, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai daei satu unit sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, sandal yang diduga milik pelaku, dan helm. Termasuk tabung LPG, kompor gas, hingga pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 479 KUHP baru tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito
Foto: Humas Polres Malang