Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Pembunuh PSK Online di Kota Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Nabila Amelia • Selasa, 30 Juni 2026 | 16:06 WIB
DIVONIS: Musa Krisdianto Intitae Warowai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Malang, kemarin siang. (Guntur Putra Abdi Wijaya For Radar Malang)
DIVONIS: Musa Krisdianto Intitae Warowai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Malang, kemarin siang. (Guntur Putra Abdi Wijaya For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 18 tahun kepada Musa Krisdianto Intitae Warowai, kemarin siang (29/6). Pria 29 tahun itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap SM, 23, wanita yang dia kenal dari salah satu aplikasi pada Desember 2025. 

Pembunuhan terjadi setelah Musa diancam SM. Terdakwa diketahui tidak bisa membayar layanan seksual yang ditawarkan SM dengan uang tunai. SM yang diketahui sebagai PSK mengancam akan memberi tahu warga di sekitar rumah kos Musa di Jalan Ikan Gurami RT 6/RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.

Musa yang merasa terancam akhirnya melakukan penganiayaan berupa penusukan. Penusukan tersebut menyebabkan SM terluka hingga meninggal dunia. Vonis yang dijatuhkan kepada Musa dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Menurut Guntur, semula jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Musa dengan masa hukuman 18 tahun penjara pada 8 Juni. ”Lalu terdakwa mencoba menyampaikan nota pembelaan (pleidoi),” kata dia. Dalam pembelaan yang disampaikan itu, Musa menegaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan. 

Dia mengaku sudah menyiapkan dua ponsel dan KTP karena tidak memiliki uang tunai untuk membayar SM. ”Kemudian sebelum meninggal, korban sempat meminta maaf kepada Musa,” sambung Guntur. Musa juga tidak mencari informasi terkait korban sebelum kejadian.

Beberapa unsur itu yang menjadi pertimbangan bahwa yang dilakukan Musa bukan pembunuhan berencana. Namun mengarah ke Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan Luka-luka.

Majelis hakim menyetujui tuntutan dari JPU. Alhasil, Musa pun divonis 18 tahun penjara. Hal tersebut sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. ”Atas vonis yang diberikan hakim, kami meminta terdakwa bersama keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding,” terang Guntur. 

Menurut dia, masih ada jeda waktu sepekan lagi. Guntur menambahkan, selama rangkaian persidangan, pihaknya tidak bertemu dengan pihak keluarga SM. Majelis hakim juga tidak menyampaikan pendapat dari keluarga SM. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#sidang kasus pembunuhan #Pembunuhan #Kota Malang #pn malang