Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat Jawa Pos Radar Malang pada 12 Juni 2025 lalu, yang berjudul ”Dugaan penggelapan dana pemakaman di Panca Budhi Malang”, kami selaku pembina atau orang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut, dengan ini menyampaikan hak jawab dan koreksi.
1. Bahwa sekitar bulan April 2025, dr Tirtahamidjaja Rahardja mendapatkan laporan dari pihak “ABDI” selaku Even Organizer (EO) yang bekerja sama dengan Yayasan Sosial Panca Budhi, bahwasanya ada tagihan dari pekerjaan persemayaman dan pembelian peti kepada pihak ABDI yang belum dibayarkan sdr. Hery Kurniawan selaku ketua Pengurus Yayasan.
2. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian dr Tirtahamidjaja Raharja selaku Pembina memanggil sdr. Hery dan memerintahkan agar segera melunasi tagihannya kepada ABDI, sekaligus membuat laporan keuangan yayasan. Namun perintah tersebut tidak dijalankan, dan bukannya menjalankan kewajiban, sdr. Hery justru mempersulit situasi karena sulit dihubungi dan tidak pernah datang ke yayasan meskipun beberapa kali dikirim undangan rapat resmi.
3. Akhirnya kami melakukan rapat pleno, tanpa kehadiran sdr. Hery, dengan hasil rapat: perubahan susunan Pembina, memberhentikan ketua pengurus, sekretaris dan bendahara yayasan. Kemudian struktur yayasan yang baru melakukan tindakan perubahan pola pembayaran, yang semula customer pengguna jasa kedukaan melakukan pembayaran kepada yayasan, diubah menjadi membayar langsung kepada pihak ABDI selaku EO, kemudian yayasan yang membuat Invoice kepada pihak ABDI pada setiap akhir bulan.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Pemakaman di Panca Budi, 4 Pengurus Lapor ke Polresta Malang
Dampak Pemuatan Berita
- Pemberitaan Jawa Pos Radar Malang pada 12 Juni 2025 lalu tidak seimbang karena tidak adanya klarifikasi atau permintaan keterangan dari yang bersangkutan sebelum rilis resmi
- Muatan berita tersebut telah menyesatkan banyak pihak karena tidak sesuai dengan fakta dan hanya karangan belaka.
- Muatan berita tersebut telah merugikan nama baik kami selaku Pembina atau orang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut dan juga nama baik yayasan sosial Panca Budhi yang saya pimpin.
Update Perkembangan Laporan Polisi
- Fakta perkembangan laporan polisi laporan dugaan penggelapan dana pemakaman yang dilaporkan oleh sdr. Hery Kurniawan Wijaya pada pihak kepolisian Resor Malang Kota telah resmi dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana (tidak terbukti). Sebagaimana surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Polres Malang Kota Nomor : B/1385/XII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 26 Desember 2026.
Sikap Yayasan
- Bahwa pada saat menjabat sebagai ketua pengurus Yayasan Sosial Panca Budhi Malang, sdr. Hery Kurniawan Wijaya memegang dokumen asli berupa Sertifikat, dan barang- bahkan pada saat didatangi kerumah kediamannya di Jl. Tawangmangu No. 25, Lowokwaru Kota Malang, sdr. Hery mengatakan belum bisa mengembalikan karena sertifikat masih dititipkan kepada Notaris, tanpa menyebut siapa Notaris yang dimaksud dan apa alasannya dititipkan ke kepada Notaris.
- Maka karena sertifikat-sertifikat dan barang barang milik yayasan tersebut tidak kunjung dikembalikan, akhirnya dr. Tirtahamidjaja Rahardja selaku Pembina tunggal melaporkan sdr. Hery Kurniawan Wijaya dugaan penggelapan dokumen milik Yayasan Sosial Panca Budhi malang, yang mana laporan tersebut sudah berproses dan saat ini naik ke tahap penyidikan.
- Bahwa sehubungan dengan laporan sdr. Hery Kurniawan Wijaya terdahulu tidak terbukti, dan tindakan tersebut telah mencoreng reputasi atau nama baik yayasan di kalangan masyarakat, maka struktur Yayasan yang baru berencana membuat laporan polisi tersendiri khusus pencemaran nama baik, termasuk kepada mantan sekretaris yayasan.
Malang, 29 Juni 2026 Abd. Rofiq SH, AR dan Rekan Advokat Konsultan Hukum
Penjelasan Redaksi: Upaya konfirmasi sudah dilakukan jurnalis Jawa Pos Radar Malang terhadap dr Tirtahamidjaja Rahardja. Namun upaya tersebut tidak ditanggapi hingga beberapa hari setelah artikel tayang di Jawa Pos Radar Malang pada 12 Juni 2025 lalu.
Editor : Aditya Novrian