MALANG KOTA, RADAR MALANG - Awal Juni lalu, keluarga besan sekaligus pihak tergugat kasus di Toko Emas Bulan Purnama resmi mengajukan banding. Mereka adalah Endang Suprihatin dan Agus Suratman. Untuk diketahui, keduanya sebelumnya digugat pemilik Toko Emas Bulan Purnama Fitri Umatiyah.
Nihrul Bahi Alhaidar, kuasa hukum Endang Suprihatin dan Agus Suratman mengatakan, saat ini banding masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Malang. ”Biasanya putusannya keluar satu bulan kemudian,” ucap dia, kemarin (1/6).
Kendati masih dalam proses hukum, Haidar menyayangkan tindakan para penggugat. Dalam hal ini yakni Fitri Umatiyah, yang juga pemilik Toko Emas Bulan Purnama. ”Jadi beberapa waktu lalu dari pihak Bu Fitri mendatangi rumah Bu Endang. Satu rumah di Perumahan Riverfront dan satu rumah di Blitar,” sebut Haidar.
Rumah di Perumahan Riverfront didatangi oleh orang yang berinisial DN. Sementara rumah di Blitar itu kabarnya didatangi langsung oleh Fitri bersama suaminya. Haidar menyebut saat mendatangi rumah di Blitar, Fitri juga sempat mendatangi ketua RW setempat.
”Dalam komunikasi dengan ketua RW, Bu Fitri menyampaikan bahwa rumah di Blitar merupakan miliknya,” sambung dia. Haidar pun menyesalkan tindakan pihak penggugat. Seharusnya pihak penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Terlebih lagi untuk putusan dengan pihak Endang dan Agus belum keluar dari PN Malang. Putusan itu terdaftar dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2025/PN Mlg. Sementara itu, Soemanto, kuasa hukum Fitri membenarkan jika kliennya sempat mendatangi dua rumah.
Rumah di Riverfront didatangi oleh DN yang merupakan broker. Kemudian rumah di Blitar didatangi oleh Fitri langsung. Namun, Soemanto menegaskan bahwa kedatangan kliennya ke Blitar untuk mengecek kondisi rumah.
”Karena Bu Fitri mendengar selama ini rumah di Blitar kan dikontrak orang bernama Rio. Nah, setiap bulan Rio diminta membayar oleh Bu Endang. Padahal, Bu Fitri mempersilakan rumah di Blitar ditempati tanpa dibayar,” terang dia. Sementara rumah di Riverfront didatangi broker.
Hanya saja Soemanto tidak mengetahui secara pasti kepentingan broker datang ke sana. Dia pun menegaskan bahwa penggugat dalam posisi netral karena masih menghormati proses hukum yang berlangsung. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra