MALANG KOTA, RADAR MALANG - Lima saksi dihadirkan Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam lanjutan sidang pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa, kemarin (8/7). Mulai dari keluarga korban hingga keluarga Suyitno, terdakwa dua dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Batu Budi Murwanto merinci, salah satu saksi yang dihadirkan yakni ayah Faradila, Ramlan. Kemudian pegawai di pabrik pupuk Ramlan yang dikelola terdakwa satu Agus Muhamad Saleman. Pegawai tersebut bernama Solehudin.
Seperti diberitakan, terdakwa Agus Muhamad Saleman merupakan kakak ipar korban sekaligus menantu dari Ramlan. Saksi dari perwakilan keluarga Suyitno yakni ibu mertua sambung. Selain itu, ada orang tua dan mantan istri Agus.
”Namun untuk orang tua pak Agus tidak hadir. Demikian pula istri Pak Agus yang tidak bisa hadir karena sedang hamil tua,” ungkap Budi.
Dia menyebut bahwa pihaknya sudah meminta bantuan Polda Jatim agar menghadirkan orang tua Agus. ”Tapi itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting dari pihak keluarga Faradila,” sebut Budi.
Setelah pemeriksaan saksi tahap kedua, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim. ”Apakah masih perlu menghadirkan saksi lainnya atau langsung menghadirkan para saksi ahli,” sambung Budi.
Sementara itu, Ramlan yang merupakan ayah almarhumah Faradila tidak bisa menyembunyikan kesedihannya dalam persidangan. Setelah kejadian pembunuhan diketahui pada 16 Desember 2025 lalu, dia mengaku tidak pernah bertemu lagi dengan Agus.
Ramlan baru bertemu dengan Agus saat pemeriksaan sebagai saksi, kemarin. ”Saya berharap dia dihukum seberat-beratnya seperti apa yang dilakukan terhadap anak saya. Hukuman mati,” tegasnya.
Sampai sekarang, Ramlan masih tidak menyangka menantunya itu bisa berbuat jahat terhadap putri bungsunya. Terlebih lagi dengan apa yang sudah dilakukan Ramlan untuk Agus. Sebelum dinyatakan sebagai terdakwa, Agus banyak dibantu Ramlan.
Dia diberi usaha berupa pabrik pupuk, rumah, dan mobil. ”Sempat tinggal serumah dengan saya selama 3,5 tahun. Akhirnya saya yang keluar dari rumah dan membangun rumah baru,” cerita dia. Ramlan memutuskan untuk tidak tinggal serumah dengan anak keduanya setelah mengetahui sikap Agus.
Agus diketahui kerap melakukan jampi-jampi menggunakan foto istrinya. Kemudian, ada dugaan bahwa Agus hendak menyingkirkan ketiga anaknya dan menguasai hartanya. Bahkan, saat kejadian pembunuhan, ATM yang dibawa Faradila yang berisi sekitar Rp 100 juta sempat dibawa Agus.
Tidak hanya dibawa, Agus juga menggunakan uang di dalam ATM hingga sekitar Rp 100 juta. Selain Ramlan, putri keduanya yang pernah menjadi istri Agus juga merasa dikhianati. ”Tapi sekarang sudah cerai. Sudah dua bulan ini cerainya,” terang Ramlan.
Samsudin, kuasa hukum keluarga Faradila menambahkan, tindakan yang dilakukan Agus sangat keji. Sebelum membunuh, Faradila sempat diajak berputar-putar. Korban sempat dibawa ke pabrik pupuk yang dikelola Agus. Saat itu Faradila masih hidup.
”Di pabrik pupuk, Agus bertemu dengan pegawai lainnya yang bernama Solehudin. Dia bilang membawa tahanan. Namun, Solehudin diminta tidak memberi tahu istri Agus jika membawa tahanan,” jelas Samsudin.
Tidak hanya dibawa ke pabrik pupuk, Faradila juga sempat dibawa ke beberapa tempat seperti Gresik, Malang, dan Pandaan. Baru kemudian dibunuh di Kota Batu dan jenazahnya dibuang di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Selain dari pihak keluarga, ada salah satu teman Faradila selama berkuliah di UMM yang turut diperiksa. Dia adalah Dea Ananda.
Menurut Dea, sehari sebelum Faradila ditemukan dibunuh, teman-teman sekelas memiliki inisiatif untuk mengecek kos korban.
Sebab, Faradila diketahui menghilang selama dua hari. ”Baru tahu Faradila meninggal karena ada yang kirim berita di grup,” ungkap Dea.
Terkait dengan Agus, dia hanya pernah mendapat cerita bahwa Faradila ternyata pernah membuat laporan polisi terkait tindakan mantan pacarnya. Laporan tersebut dibuat melalui Agus. ”Karena mantan pacar Faradila sempat melakukan kekerasan,” pungkasnya. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra