KEPANJEN, RADAR MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit ambulans PSC 119 tahun anggaran 2022. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua koper barang bukti berisi sekitar 50 bendel dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (8/7) sekitar pukul 09.00 di Kantor Dinkes Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.
Penyidikan Fokus pada Pengadaan Ambulans Tahun 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fahmi SH MH mengatakan, penyitaan dokumen dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan ambulans PSC 119 yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Tetapkan Dua Tersangka Dana Hibah KONI, Penyidikan Terus Berlanjut
"Kami menyita sebanyak dua koper barang bukti dan sekitar 50 bendel dokumen dari hasil penggeledahan tersebut," ujar Fahmi.
Menurut dia, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2276/M.5.20/Fd2/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
Nilai Proyek Mencapai Rp8,4 Miliar
Dalam proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang mengadakan tujuh unit mobil ambulans merek Hyundai Staria untuk mendukung layanan Public Safety Center (PSC) 119.
"Nilai proyeknya Rp8,4 miliar," jelas Fahmi.
Baca Juga: Kejari Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Malang
Meski demikian, Kejari Kabupaten Malang belum membeberkan dugaan modus maupun pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.
Modus Masih Didalami Penyidik
Fahmi menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga penyidik belum dapat menyampaikan rincian materi perkara kepada publik.
"Kami masih mendalami lebih lanjut. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan," pungkasnya.
Penyidik akan menelaah seluruh dokumen yang telah diamankan untuk mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan ambulans tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Aditya Novrian