MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sengketa merek antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang yang sudah berlangsung sejak 2015 akhirnya menemukan titik terang. Pada 1 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT Indah Logistik.
Dalam putusan PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Sukamto menyatakan bahwa PT Indah Logistik sebagai pemilik sah merek Indah Logistik. Itu sesuai dengan yang tercatat dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI).
Untuk diketahui, sengketa merek yang terjadi antara dua perusahaan itu bermula pada 2011. Semula, manajemen PT Indah Logistik membuka cabang di Kota Malang. Manajemen lalu menunjuk Yohandri Roza sebagai kepala cabang.
”Karena tidak transparan dalam keuangan, Yohandri digeser menjadi kepala agen di Kecamatan Klojen,” kata Ferdinansyah, kuasa hukum dari PT Indah Logistik saat dikonfirmasi, kemarin (9/7).
Namun karena masih tidak transparan, Yohandri dipecat pada April 2012. Posisi Yohandri kemudian diganti kepala cabang sekarang yang bernama Marijan. Selang beberapa bulan, datang seorang customer yang hendak mengajukan klaim. Sebab customer itu kehilangan barang. Saat dilihat, tertulis CV Indah Cargo dan Travel Malang.
Customer tersebut mengira ada kesamaan antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang. Yang mengadu, lanjut Ferdinansyah, tak hanya satu customer. Manajemen pun berupaya menegur Yohandri.
Namun sampai 2015, yang bersangkutan tetap menjalankan usaha pengiriman. Manajemen pun sempat melapor ke polisi atas tindak pidana yang dilakukan Yohandri.
Laporan itu sampai ke meja hijau. Pengadilan juga menyatakan tindak pidana yang dilakukan Yohandri. Namun karena belum inkrah, Yohandri mengajukan banding. Sengketa merek itu sampai ke pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi kemudian ditolak pada 2021.
Kendati demikian, Yohandri tetap menggunakan merek Indah. ”Klien saya pun kembali melapor polisi pada 2023. Lalu tahun 2024, polisi menyampaikan kepada klien jika merek dari usaha Yohandri sudah memiliki sertifikat merek,” sambung Ferdinansyah.
Dari informasi yang dia dapat, Yohandri berupaya mengajukan merek pada 27 Oktober 2013. Namun ditolak oleh DJKI. Karena ditolak, Yohandri kembali mengajukan merek ke komisi banding. ”Sama komisi banding dikabulkan. Karena itu akhirnya dirjen menerbitkan sertifikat merek,” terang Ferdinansyah.
Adanya kesamaan merek hingga logo itu akhirnya membuat PT Indah Logistik mengajukan gugatan pada 2025. Namun, gugatan PT Indah Logistik sempat dinyatakan cacat formil karena tidak menyertakan akta pendirian.
Pada Januari 2026, PT Indah Logistik kembali mendaftarkan gugatan. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Terpisah, kuasa hukum CV Indah Cargo dan Travel Malang Iwan Nur Rachmat menegaskan bahwa merek milik kliennya berbeda dengan PT Indah Logistik.
”Dari warna logo bintang dan penulisan berbeda,” tegas dia. Di samping itu, dia menyebut bahwa CV Indah Cargo dan Travel Malang sudah memperpanjang merek selama sejak 2016 sampai 2033. Pasca-pengabulan putusan PT Indah Logistik, pihaknya sedang menyiapkan langkah kasasi.
Pihaknya juga mematuhi putusan dari pengadilan. Pasca-putusan itu, operasional CV Indah Cargo dan Travel Malang tidak dijalankan dulu. ”Yang operasional hanya travelnya saja, karena Indah Cargo ini kan judulnya Indah Cargo dan Travel Malang,” pungkasnya. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra