GONDANGLEGI – Maling spesialis pembobol rumah, FM, 23, babak belur dihajar massa, Rabu malam (15/7). Itu karena aksinya tepergok warga beraksi. Kini, pelaku asal Kecamatan Bululawang itu ditahan di Polsek Bululawang dalam keadaan babak belur. Dia terancam 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, awalnya FM melakukan pencurian di rumah kontrakan milik GF, 32, di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang pada 10 Juli lalu.
”Saat itu rumah dalam keadaan terkunci karena penghuni kontrakan pulang kampung ke Surabaya,” kata dia.
Ketika kembali ke rumah pada Rabu malam (15/7), GF mendapati sejumlah barang berharga hilang. Di antaranya seperangkat alat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG kemasan 3 kilogram, setrika listrik, dan blender. Ada juga celengan berisi uang tunai sekitar Rp 500 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bululawang.
Seakan alam tidak membiarkan pelaku lari lebih jauh, FM pun ditangkap warga di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Rabu sekitar pukul 22.00. Diduga pada saat itu pelaku akan beraksi di desa tersebut, tapi diduga warga sudah mencurigai pelaku.
“Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan FM yang menjadi sasaran amuk massa. Dia langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi, tapi karena lokasi pencurian dan laporannya di Bululawang, akhirnya dilimpahkan ke Polsek Bululawang,” kata dia.
FM kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menderita luka robek di kepalanya.
Sementara polisi masih mendalami kasus pencurian yang dilakukan FM. Termasuk dalam hal ini mencari tahu adanya TKP pencurian lain, keterlibatan pelaku lain, dan juga pernah dihukum atau tidaknya si maling tersebut. Polisi menjerat dengan pasal 477 KUHP baru tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Wonosari itu.(biy/dan)
Editor : Mahmudan