Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan korban datang ke Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai ASN. Selama berada di kota tersebut, korban menginap di Apartemen Skyview Setia Budi sejak Kamis (9/7/2026).
Sekitar pukul 03.30 WIB, usai berbincang melalui telepon dengan kekasihnya, korban membuka aplikasi MiChat dan menghubungi seorang perempuan berinisial FR (31). FR kemudian datang ke apartemen bersama rekannya, JS (29).
Baca Juga: Demo Mahasiswa Digelar di Jakarta Pusat Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan
Setibanya di lokasi, korban disebut sempat menolak berhubungan dengan FR karena penampilannya dinilai tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Korban kemudian memilih berhubungan dengan JS.
Usai transaksi tersebut, kedua perempuan diduga meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta di luar kesepakatan awal. Korban menolak permintaan itu, namun keduanya terus mendesak agar uang tambahan dibayarkan.
Merasa tertekan, korban mengancam akan melompat dari balkon apartemen apabila permintaan tersebut tidak dihentikan. Menurut polisi, kedua perempuan itu justru diduga mempersilakan korban untuk melompat.
Tak lama kemudian, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12. Tubuh korban sempat membentur bagian bangunan sebelum akhirnya terjatuh ke area parkir apartemen. Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka berat yang dideritanya.
Polisi mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari permintaan uang tambahan hingga korban melompat, berlangsung dalam waktu sekitar tiga menit. Setelah kejadian, kedua perempuan tersebut meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Kepala SPPG Program MBG di Bandung Ditemukan Meninggal, Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan FR dan JS diduga telah menjalankan modus serupa selama sekitar enam bulan. Keduanya diduga menggunakan foto profil orang lain di aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan, kemudian meminta sejumlah uang tambahan setelah transaksi berlangsung. Polisi juga menduga kasus yang menimpa AL bukan merupakan aksi pertama kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, penyidik turut menemukan fakta bahwa salah satu tersangka sempat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) untuk mencari informasi mengenai prosedur pemeriksaan sebagai saksi oleh kepolisian setelah kejadian tersebut.
Polrestabes Medan telah menetapkan FR dan JS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan serta pasal yang berkaitan dengan tindakan menghasut atau mendorong seseorang mengakhiri hidupnya.
Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan dengan modus serupa.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber