KEPANJEN – Pernah dipenjara karena kasus narkoba tak lantas membuat Zainal Arifin, 47, jera. Residivis kasus narkoba pada 2021 lalu itu malah mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan sabu-sabu 276,101 gram. Hakim pengadilan negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, Senin lalu (20/7). Pria asal Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan itu pun kembali ngandang di penjara.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, Zainal adalah residivis kasus narkoba.
“Catatan kami, ia pernah dihukum pada 2021 karena melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat itu divonis 6 tahun penjara,” kata dia.
Akan tetapi, dia keluar dari Lapas Lowokwaru tidak sampai 6 tahun. Hal itu karena pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dikabulkan, sehingga hanya menjalani hukuman 3 tahun 7 bulan. Pada 2024 dia keluar. Bukannya tobat, malah tambah menjadi-jadi.
Selama di dalam Lapas ia berkenalan dengan seseorang bernama Hendrik (buron). Setelah keluar, Hendrik menjadi atasan terdakwa dalam peredaran sabu-sabu.
Dalam berkas perkara, Zainal menjadi kurir Hendrik sejak Agustus 2025 lalu.
“Mereka berdua ketemu tatap muka dekat Pasar Turen. Transaksi pertama mereka 1 ons sabu-sabu untuk kemudian diedarkan Zainal. Pembayarannya ke Hendrik setelah semuanya laku terjual,” papar David.
Transaksi Hendrik dengan Zainal berlangsung 3 kali. Sekali transaksi, Zainal mendapat barang antara 100 sampai 300 gram. Namun sabu-sabu yang Zainal jual bukan milik Hendrik.
”Dalam persidangan, diakui terdakwa bahwa sabu-sabu berasal dari narapidana Lapas Pamekasan bernama H. Rasyid,” ungkap dia.
Zainal menjualnya di sekitar Sumawe dengan harga bervariasi. Mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta. Sampai akhirnya dia ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 13 November 2025. Polisi menyita 3 poket sabu-sabu sisa transaksi dengan Hendrik terakhir seberat 276,101 gram netto. Keuntungan total yang dia peroleh mencapai Rp 30 juta.
Anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widhyarta SH menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada Zainal.
“Ditambah denda Rp 2 miliar. Apabila dalam sebulan pidana denda tidak dibayar, harta kekayaan disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar. Jika masih tidak cukup, diganti pidana penjara selama 290 hari,” ujar dia.
Kuasa hukum Zainal, Dahri Abdussalam SH mengatakan, kliennya menyatakan pikir-pikir.
“Kemungkinan akan banding, karena selama persidangan dia mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata dia. Ia berharap, upaya banding tersebut bakal meringankan hukuman Zainal.(biy/dan)
Editor : Mahmudan