KEPANJEN – Jumlah anak yang terjerat pidana terus bertambah. Polres Malang mencatat, pada 2024 menangani 63 anak, kemudian 2025 ada 66 perkara baru. Tahun ini, hingga pertengahan Juli menangani 31 anak. Dengan demikian, dalam kurun 2,5 tahun terdapat 160 anak yang berurusan dengan hukum.
Usia anak-anak yang melawan hukum berkisar 13-17 tahun. Jenis kejahatan yang dilakukan beragam, namun didominasi penganiayaan, pencabulan dan persetubuhan.
”Tahun ini, sampai 20 Juli 2026 kami sudah menangani 31 perkara anak,” ujar Kasat PPA-PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana.
Yulis menjelaskan, jenis kejahatan yang mendominasi tidak berubah dari tahun ke tahun. Mulai 2024, kasus penganiayaan, pengeroyokan dan persetubuhan mendominasi.
“Total tersangka untuk kasus pengeroyokan ada 31 anak, kemudian penganiayaan 54 anak,” terangnya.
”Khusus penganiayaan, tahun ini belum sampai genap setahun sudah kami tetapkan 12 anak menjadi tersangka,” tambah dia.
Dia lantas merinci jenis-jenis dari kasus pengeroyokan. Yakni pemukulan yang menyebabkan luka, baik dipicu masalah pribadi antara dua pihak atau kelompok. Ada beberapa pula yang diawali menuduh sesuatu ke korban kemudian melancarkan serangan.
Akan tetapi, dia melanjutkan, untuk perkara penganiayaan dan pengeroyokan dengan pelaku anak tidak dapat dilakukan penahanan. Sebab, pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimalnya hanya 3 tahun 6 bulan. Terlebih, korban-korbannya tidak sampai luka parah.
Untuk kategori selanjutnya yang terbanyak adalah persetubuhan dan pencabulan. Sebanyak 34 anak usia 14 sampai 17 tahun diseret ke dalam sel tahanan atas kasus asusila.
Yulis menambahkan, kebanyakan kasus-kasusnya dilakukan pada pacarnya yang masih di bawah umur.
“Modusnya bermacam-macam. Ada yang bujuk rayu terlebih dahulu, memaksakan persetubuhan, ada juga yang mengancam pakai video atau foto tanpa busana jika korban menolak atau melapor,” papar Yulis.
Kasus lain yang melibatkan anak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun jumlahnya tidak terlalu besar. Dalam kurun, 2,5 bulan terdapat dua perkara.
“Ini pelakunya anak, yang dipukul ayahnya,” imbuh dia.
Akan tetapi, dia mengatakan, dari dua kasus itu, satu dinyatakan selesai karena sudah dimediasi. Dalam hal penanganan kasus pidana anak, ada tahapan mediasi sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Total ada 62 anak yang dibebaskan dari status tersangka karena adanya kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Perkara pengeroyokan ada 16 anak yang berakhir damai. Sedangkan pencurian 8 anak, persetubuhan 7 anak, pencabulan 5 anak, penganiayaan 25 anak,” tandas dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan