MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dosen dari Pusat Studi PPA Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga psikolog Ratih Eka Pertiwi mengungkapkan, kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Malang cukup beragam.
Dalam beberapa tahun terakhir, dia menjumpai tindakan berupa kekerasan seksual sampai penelantaran. ”Salah satu yang pernah saya tangani adalah inses antara bapak dengan anak perempuannya,” beber Ratih.
Perkara lainnya berupa anak-anak yang melihat ibu mendapat KDRT dari ayah. Saat berupaya membela ibu, anak ikut terdampak kekerasan.
Selain itu juga ada faktor perceraian orang tua yang membuat anak terdampak. Anak sampai dibawa salah satu orang tua dan dipisahkan dari lingkungan asalnya. Berikutnya juga ada perkara penelantaran anak.
Motifnya karena ayah anak tersebut tidak menyukai anaknya yang lahir ternyata berjenis kelamin perempuan. ”Yang bersangkutan mengharapkan anak laki-laki. Akhirnya, ayah angkat kaki dari rumah dan menelantarkan keluarganya,” tutur Ratih.
Dia mengakui bahwa penanganan kekerasan terhadap anak tidak selalu berjalan mulus. Pihaknya banyak menemui tantangan. Salah satunya proses hukum yang berlarut-larut. Itu berpotensi membuat korban menyerah dalam memperjuangkan keadilan.
Tantangan lain dalam penyelesaian perkara kekerasan pada anak yakni timbulnya trauma. Itu tak hanya berpotensi terjadi pada anak saja, namun juga pihak terdekat seperti ibu.
”Kadang ada saja ibu yang memutuskan mencabut berkas perkara. Mereka akhirnya memilih bertahan karena takut ada beban menafkahi,” kata dia.
Beranjak dari contoh itu, Ratih menyebut perlunya peran dari lingkungan sekitar. Sebagai contoh dalam perkara bapak dan anak yang melakukan hubungan inses. Mulanya, perkara tersebut diketahui setelah sang anak bercerita ke perangkat RT.
Lalu oleh perangkat RT, anak diamankan dan bapak dari anak itu dilaporkan. ”Selama ini, masyarakat ada yang tidak berani berperan karena merasa kekerasan yang terjadi merupakan perkara internal. Terutama yang terjadi di dalam rumah tangga,” cerita Ratih.
Padahal, masyarakat bisa membantu melaporkan jika dalam rumah tangga diketahui ada tindak kekerasan. Jika sudah dibantu penyelesaian ke aparat berwenang, selanjutnya baru proses pemulihan dan pendampingan terhadap anak. Rangkaian tersebut membutuhkan peran dari lintas sektor. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra