KEPANJEN - Sebanyak 96,28 gram sabu dan 131,98 gram ganja gagal beredar. Itu setelah aparat kepolisian meringkus terduga pengedar narkoba, Minggu lalu (26/7). Pria berinisial EWP, 27, ditangkap di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
Penangkapan dilakukan setelah personel Polres Malang melakukan pengintaian secara terukur. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menegaskan bahwa tindakan cepat diambil begitu tim lapangan mengonfirmasi kebenaran informasi warga. Kepolisian bergerak sigap agar tersangka tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen," ujar Budiono kemarin (3/8).
Dari penggeledahan lokasi, dia mengatakan, petugas menyita 5 paket sabu dan 12 paket ganja siap edar. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti pendukung berupa 3 unit timbangan digital, alat isap sabu, pipet kaca, plastik klip, telepon genggam, dan sebuah tas.
Seluruh barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa narkotika tersebut disiapkan untuk didistribusikan secara masif. Penyidik kini memfokuskan pemeriksaan untuk melacak asal-usul barang dan membongkar jaringan pemasok utama.
"Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," katanya.
Saat ini EWP mendekam di sel tahanan Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.(ram/dan)
Editor : Mahmudan