Oknum Polisi WHS Diduga Terlibat Penipuan Proyek Perumahan, Tiga User Melapor ke Polres Malang

Nabila Amelia • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41 WIB

 

Ilustrasi polisi. (Istimewa)
Ilustrasi polisi. (Istimewa)

MALANG, RADAR MALANG – Oknum polisi berinisial WHS diduga terlibat kasus penipuan proyek perumahan di Kabupaten Malang. Tiga pengguna atau user perumahan telah melaporkan WHS ke Polres Malang pada 2026. Mereka mengaku mengalami kerugian dengan persoalan berbeda, mulai dari dokumen AJB hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Informasi mengenai dugaan kasus tersebut sebelumnya viral melalui unggahan di media sosial TikTok. WHS diketahui merupakan perwira dengan jabatan terakhir sebagai Perwira Menengah (Pama) Polresta Malang Kota. Dalam perkara ini, WHS dilaporkan bersama istrinya berinisial Rn dan seorang berinisial Ld yang disebut sebagai manajer.

Tiga User Laporkan Dugaan Kerugian

Tiga user tersebut melaporkan WHS karena menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan hak mereka sebagai konsumen perumahan. Bentuk kerugian yang dilaporkan antara lain belum menerima Akta Jual Beli (AJB) serta kekurangan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga: Beraksi di Malang hingga Tulungagung, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi

Kuasa hukum tiga user, Hesti Ningtyas dari Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Malang. Menurut dia, ketiga kliennya mengalami persoalan yang berbeda.

“Untuk tiga user ini, bentuk kerugiannya bermacam-macam. Misalnya, ada yang belum diberikan AJB. Kemudian, fasilitas umum maupun fasilitas sosial juga masih kurang,” ungkap Hesti.

Hesti mengatakan WHS dilaporkan karena disebut sebagai pemilik pengembang perumahan. Selain WHS, laporan juga mencantumkan Rn yang disebut menjabat sebagai direktur serta Ld yang disebut sebagai manajer.

Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya mengaku telah menempuh upaya penyelesaian dengan melayangkan somasi kepada para terlapor sebanyak dua kali. Namun, somasi yang dilayangkan pada tahun ini disebut tidak mendapat tanggapan.

“Sebelum melapor, kami juga sudah melayangkan somasi kepada para terlapor sebanyak dua kali,” sebut Hesti.

Status DPO dan Proses Internal Polresta Malang Kota

Hesti kemudian mendapat informasi bahwa WHS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan DPO oleh Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara pidana yang diduga melibatkan WHS. Menurut dia, perkara tersebut masih dalam pendalaman Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Tapi secara kedisiplinan, sudah diterbitkan DPO sejak 4 Agustus 2026,” beber Lukman.

Baca Juga: Sidang Gugatan PT Java Fortis, Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Selain status DPO dalam proses kedisiplinan, Lukman menyebut WHS telah tidak masuk kerja selama 50 hari. Kondisi tersebut juga menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

WHS Mangkir dari Sidang Disiplin

Pada Rabu (12/8), Polresta Malang Kota memanggil WHS untuk menjalani sidang disiplin. Namun, WHS disebut tidak hadir dalam agenda tersebut.

Lukman mengatakan sidang akan kembali dijadwalkan. Sesuai mekanisme yang berlaku, pihaknya akan menunggu 30 hari sebelum mengambil keputusan final terkait konsekuensi atas ketidakhadiran dan persoalan kedinasan WHS.

Baca Juga: Mulai Dibahas bersama Pemprov, Pemkot Malang Wait and See Anggarkan Feeder Trans Jatim

“Kemudian akan dilakukan sidang kedua. Namun, menunggu 30 hari ke depan sebelum diambil keputusan final terhadap konsekuensi karena tidak masuk kerja,” pungkas Lukman.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari WHS maupun pihak pengembang terkait laporan tiga user tersebut. Status dugaan tindak pidana juga masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Editor : Aditya Novrian
WHS penipuan perumahan Malang proyek perumahan Polres Malang POLRESTA MALANG KOTA