Bunuh Teman, Lalu Jenazah Dicor

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:31 WIB
KASUS PEMBUNUHAN: Yohanes Deby Febriansyah, 22, warga Desa Pandansari Lor, Jabung duduk di kursi terdakwa mendengarkan putusan hakim PN Kepanjen.
KASUS PEMBUNUHAN: Yohanes Deby Febriansyah, 22, warga Desa Pandansari Lor, Jabung duduk di kursi terdakwa mendengarkan putusan hakim PN Kepanjen.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Ulah Yohanes Deby Febriansyah, 22, tidak terpuji. Gegara cekcok, pemuda asal Desa Pandansari Lor, Jabung itu tega membunuh temannya, lalu jenazah dicor untuk menghilangkan jejak. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas perbuatan tersebut.

Korban Hanifa Mufidatus Zahro, 17, merupakan teman pelaku. Gadis asal Ngajuk dibunuh pada 13 Februari lalu. Keduanya berkenalan di angkringan Pasar Kertosono pada 3 Desember 2025 lalu. Setelah perkenalan itu, keduanya berhubungan jarak jauh. Hanifa di Nganjuk, Yohanes di Jabung. Sampai pada 11 Februari 2026 keduanya bersepakat bertemu. Korban pamit kepada orang tuanya untuk bertemu pelaku di Kertosono. Pada pukul 18.30, keduanya bertemu.

Baca Juga: Bunuh Teman setelah Pesta Miras, Warga Malang Dibui 15 Tahun

Dengan menggunakan motor Honda Beat nopol AG 2058 XM punya Hanifa, mereka berjalan-jalan. Awalnya ke Alun-Alun Kediri, lalu dilanjutkan ke arah Malang.

Keduanya ke Batu dan sempat mampir di sebuah Villa di Songgoriti Batu sekitar pukul 21.30.

Setelah itu, Hanifa dibawa ke rumah Yohanes di Jabung. Namun sesampai di SPBU Malangsuko, Tumpang, motor Hanifa mogok. “Motor itu dititipkan di SPBU, korban dijemput keluarganya,” kata Hakim Ketua Rakhmat Rusmin Widyartha SH membaca fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bunuh Teman karena Diajak Hubungan Sesama Jenis, Pelaku Pembunuhan Gunung Katu Malang Divonis 13 Tahun PN Kepanjen

Pada 12 Februari pukul 08.00, motor itu diambil lagi untuk diperbaiki di sebuah bengkel di Pandansari Lor, Jabung, tak jauh dari rumah pelaku. Baru pada 13 Februari pukul 18.15, Yohanes menjemput Hanifa. Awalnya mau langsung pulang ke Nganjuk, tapi belok dulu ke Alun-Alun Merdeka Malang. Sekitar tiga jam di alun-alun, pada 21.30 mereka mengarah ke Jabung untuk ambil motor korban. “Tapi sesampai di Simpang Empat Desa Asrika ton, Kecamatan Pakis keduanya cekcok karena masalah uang,” sebut Rakhmat.

Adu mulut berlangsung sampai di Pandansari Lor, sekitar 200 meter dari rumah terdakwa. Karena emosi, laju motor dihentikan, kemudian Yohanes mencekik Hanifa sampai lemas dan jatuh.

“Untuk memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa menarik bra korban dan menyumpalkannya ke mulut korban. Lalu mengikat tangan dan kaki pakai tali jaket, kaos, dan celana panjang korban,” imbuh dia.

Tubuh korban yang belum meninggal itu pun digeletakkan di tepi jalan, tertutup semak-semak. Saat itu korban masih bernapas dan merintih. “Terdakwa mengaku mencekik supaya korban berhenti mengoceh, tapi menurut majelis hakim hal itu sangat berbahaya dan dapat menghilangkan nyawa,” sebut Rakhmat.

Korban dibiarkan tergeletak, kemudian Yohanes pergi ke rumah untuk mengambil karung besar putih, kawat, dan karet tali ban. Tangan dan kaki korban pun diikat lagi sebelum dimasukkan ke karung.

Guna menutupi jejak kejahatan dia, tubuh Hanifa dibawa ke Sungai Kedung Winong, Dusun Luring, Desa Sukopuro, Jabung. Tepatnya di samping pintu air. Waktu menunjukkan pukul 00.30 pada 14 Februari.

Awalnya Yohanes mau membuang jenazah ke sungai. Tapi karena takut ketahuan akhirnya dia mengambil cangkul dan dua karung semen untuk mengubur jenazah korban di samping pintu air. “Terdakwa menggali lubang sedalam 80 sentimeter, dan mengecor tubuh korban di sana,” ujarnya.

Ia pun langsung pulang. Ponsel dan motor korban dikuasai Yohanes. Tapi tidak dijual, hanya dipakai untuk sehari-hari. “Tindakan mencekik tersebut dipicu kebiasaan terdakwa melihat tontonan sadis,” ungkap Rakhmat.

Dari paparan tersebut, hakim yakin pembunuhan yang dilakukan Yohanes dilakukan secara berencana. Lalu menguasai barang-barang berharga milik korban. Nomor ponsel Hanifa dibuang, lalu motor Beat korban diganti warna.

Pasal 458 ayat 3 KUHP, dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti seluruhnya. Hakim memutus perkara tersebut dengan 20 tahun penjara. Lebih berat dibanding tuntutan JPU, 19 tahun. “Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Pembunuhan itu dilakukan juga secara sadis,” ujar dia. Baik JPU dan Terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
SPBU PN bunuh teman jpu