MALANG, RADAR MALANG – Presenter sekaligus artis Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan status tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui proses gelar perkara.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi peningkatan status hukum Ruben Onsu tersebut.
"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Joko menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis antara Ruben Onsu dan korban. "Kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ujar Joko.
Setelah kesepakatan investasi terjalin, korban pun menyerahkan sejumlah dana kepada Ruben Onsu. Namun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga batas waktu yang disepakati. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Terkait besaran kerugian yang dialami korban, kerugian korban disebut mencapai Rp 3,5 miliar.
“Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/08/26).
Meski sudah berstatus tersangka, Ruben Onsu diketahui belum menjalani penahanan. Pihak kepolisian pun sudah menyiapkan agenda pemanggilan resmi terhadap Ruben untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Imbas Kasus Keracunan MBG, SPPG Bakal Dimonitoring Dua Kali dalam Sebulan
"RSO untuk kemarin baru kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," pungkas Joko.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber