SURABAYA, RADAR MALANG - Nany Widjaja menghadirkan ahli Didied Poernawan Affandy dari Universitas Brawijaya dalam menghadapi gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8). PT JFC menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang.
Didied menjelaskan Agreed-Upon Procedures (AUP), audit investigasi, dan kaitannya dengan pembuktian kerugian. AUP adalah pemeriksaan oleh auditor atau praktisi independen berdasarkan prosedur pengujian tertentu yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan pihak yang berkepentingan.
Menurut dia, AUP perlu ditindaklanjuti dengan audit investigasi. "Apabila terdapat indikasi kecurangan dan diperlukan kesimpulan mengenai kerugian, perlu dilakukan audit investigasi," kata Didied dalam persidangan.
AUP hanya merupakan fact finding dan belum memberikan kesimpulan menyeluruh mengenai adanya kerugian. Meski begitu, Didied mengakui bahwa AUP merupakan prosedur untuk menemukan dan melaporkan fakta berdasarkan prosedur yang telah disepakati. AUP memang tidak memberikan opini, tetapi tetap menghasilkan temuan faktual.
Baca Juga: Terungkap Harga Rp 30 M, Nany Widjaja Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M
Kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa menegaskan bukti yang dilampirkan penggugat berupa hasil audit AUP dan laporan keuangan tidak bisa dipakai untuk membuktikan perbuatan melawan hukum Nany Widjaja dalam pembelian lahan di Jombang.
"Intinya ahli dari kami, selaku tergugat menjelaskan secara gamblang bahwa hasil audit AUP yang dilampirkan oleh penggugat tidak bisa menjadi bukti dugaan pembelian lahan oleh klien saya," kata Richard.
Di sisi lain, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa hasil audit AUP bukan satu-satunya bukti yang dilampirkan dalam perkara Nany Widjaja. Ada banyak bukti lainnya, termasuk bukti-bukti transfer kepada afiliasi tergugat yang tidak bisa dibantah oleh tergugat.
Selain itu, audit AUP sudah ditindaklanjuti oleh perseroan dengan pembuatan Audit Laporan Keuangan yang menyeluruh, dimana hasil Audit Laporan keuangan dan audit AUP dilakukan oleh dua auditor yang berbeda dengan hasil serta kesimpulan yang sama. Yaitu terdapat penyimpangan keuangan perseroan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh direksi perseroan, yaitu Nany Widjaja.
Baca Juga: Sidang Gugatan PT Java Fortis, Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja
"Pada pokoknya, dua hasil audit tersebut menunjukkan bukti uang Rp 21 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tergugat," ucap Sajogo di depan ruang sidang Cakra.
Sajogo juga menilai AUP adalah bukti ditemukannya fakta yang sah, cukup kuat untuk mendeteksi adanya penyimpangan dana perseroan dalam laporan keuangan. Sehingga keduanya saling terhubung satu sama lain. Melalui hasil AUP, kejanggalan dalam laporan keuangan bisa terdeteksi lebih awal.
Didiet dalam keterangannya mengatakan bahwa dia telah membaca dokumen AUP yang diperoleh dari pihak Nany Widjaja. Sajogo mengatakan bahwa ahli tidak boleh mengetahui fakta perkara. "Kami mempermasalahkan keobjektifan keterangan ahli dalam kesimpulan," kata Sajogo. (ida/gas)
Editor : Aditya Novrian