KEPANJEN – Banyaknya perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) membuat kejaksaan turun tangan. Kemarin (27/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyerahkan PSU tiga perumahan ke Pemkab Malang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi kepada Bupati Malang H M. Sanusi.
”Nilai sementara aset PSU dari tiga perumahan yang diserahkan itu sekitar Rp 2,065 triliun,” ujar Fahmi seusai penyerahan di Pendapa Agung Kabupaten Malang kemarin.
”Bagi kami di balik angka tersebut ada aset daerah yang memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
PSU senilai triliunan rupiah itu berasal dari tiga perumahan. Yakni Araya, Lavanaa Land, dan Bumi Asri. Semuanya menyerahkan aset berupa jalan dalam perumahan. Misalnya, Araya yang berada dalam naungan PT Arayabumi Megah menyerahkan 23 SHGB dengan luas tanah total 184.435 meter persegi. Nominalnya mencapai Rp 1,73 triliun.
Meski sudah berhasil mengamankan aset PSU senilai triliunan rupiah, Fahmi menyorot perumahan lain yang belum menyerahkan PSU. Dia menyebut ada 695 perumahan di Bumi Kanjuruhan yang harus menyerahkan PSU ke pemda.
“Artinya masih ada 692 perumahan lagi yang belum menyerahkan PUS, karena baru 3 yang menyerahkannya,” kata dia.
Pihaknya menargetkan angka tersebut selesai seutuhnya dalam waktu cepat. Setidaknya dalam waktu setahun.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang Reynold SH MH menambahkan, penyerahan PSU ke Pemkab adalah salah satu langkah mitigasi risiko terhadap mafia tanah.
“Banyak potensi di perumahan yang PSU-nya belum diserahkan itu dijadikan SHM (oleh mafia tanah),” kata dia.
Pihaknya mengakui ada beberapa kendala dalam pengusutan masalah tersebut. Selain banyaknya perumahan yang belum mengetahui pentingnya menyerahkan PSU, juga ada pengembang yang menghilang.
“Ini masalahnya juga kompleks. Ada yang luasnya tidak sesuai siteplan karena pengukuran tidak dilakukan pakai satelit,” imbuh Reynold.
Dia mengatakan, kejaksaan bersama Pemkab Malang masih menyisir perumahan-perumahan yang bandel. Dalam waktu dekat diupayakan menyelesaikan masalah PSU 10 perumahan. Sembari itu, merumuskan cara agar PSU-PSU dari sekian banyak perumahan itu bisa kembali.
Sementara itu, Bupati Malang H M Sanusi menegaskan, pihaknya menggandeng kejaksaan untuk mengembalikan aset pemda.
“Sebelumnya kami pasif, menunggu pihak perumahan menyerahkan PSU. Tapi sekarang ini kami yang bergerak bersama kejaksaan,” ucap Sanusi.
Dia menambahkan, selama ini Pemkab menunggu penyerahan saja secara administratif. Tapi akhirnya langkah proaktif mendatangi perumahan-perumahan yang belum menyerahkan ke Pemkab Malang. Dalam hal ini aset perumahan seperti jalan, ruang terbuka hijau, lampu penerangan jalan dibalik nama dari pengembang ke Pemkab.
Setelah dibalik nama, tanggung jawab perawatan dan perbaikan beralih dari pengembang ke Pemkab. Dengan demikian, pemkab dapat menganggarkan dana jika terjadi kerusakan PSU tersebut.
“Kami juga akan membentuk satgas untuk menangani masalah PSU,” terang politisi PDI Perjuangan itu.(biy/dan)
Editor : Mahmudan