KEPANJEN, RADAR MALANG – Ribuan botol berisi minuman keras (miras) ilegal gagal beredar di Bumi Kanjuruhan. Itu karena disita aparat kepolisian. Dalam kurun 18 hari Operasi Cipta Kondisi, 31 Agustus-17 September lalu, Polres Malang mengamankan 2.307 botol miras.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal melibatkan berbagai satuan. Mulai satreskrim, satres narkoba, sat samapta, serta polsek jajaran. “Operasi Cipta Kondisi kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan,” kata Rulian kemarin.
Baca Juga: Satpol PP Segera Sisir Warung Penjual Miras
Miras ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek. Diantaranya arak, trobas, dan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Selain penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal.
”Petugas sudah mendatangi sejumlah pemilik usaha untuk memberi peringatan agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal,” kata perwira polisi dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Rulian menegaskan, operasi tersebut masih berlanjut. Polisi menggunakan informasi dari masyarakat sebagai salah satu dasar untuk menentukan sasaran penertiban. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu kami untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal,” kata dia.
Baca Juga: Konsumsi Miras di Ruang Publik, Enam Remaja di Malang Jalani Sidang Tipiring
Pihaknya berharap masyarakat terus proaktif dalam mengantisipasi peredaran miras ilegal. Salah satunya dengan aktif memberi laporan ke polisi jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal. Laporan dapat di sampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110.
Operasi Cipta Kondisi selanjutnya akan dilakukan berdasarkan perkembangan informasi dan temuan di lapangan. ”Penertiban diarahkan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.(ram/dan)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang