Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH yang berlaku sebagai JPU Sugito mengatakan bila pihaknya memberikan tuntutan enam tahun. “Ini murni penganiayaan yang berujung pada kematian,” terang dia melalui sambungan telepon setelah sidang.
Jaksa memang menerapkan dakwaan alternatif dalam perkara ini, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa. Seperti diketahui, perkara ini pertama kali terungkap pada 25 September 2021. Dalam berkas dakwaan, kisah berawal dari Jono, anggota keluarga Purwoto yang kala itu berniat untuk bertamu pukul 08.10. Keinginan itu sendiri muncul karena ada hal yang janggal pada rumah Purwoto.
Kemudian, Jono menghubungi Mulyono, tetangga lain, untuk mendatangi rumah korban berdua. Mereka pun masuk dari pintu samping rumah Purwoto yang tersambung ke ruang makan. Betapa kagetnta mereka saat melihat sarung tergeletak begitu saja di lantai. Kondisi ruang tengah berantakan dengan pecahan beling di mana-mana. Mereka pun langsung mencari sosok Sugito, ketua RT dan kakak ipar korban. Tetapi pada pukul 08.35, Sugito tidak ada di rumah karena ada kegiatan.
Jono dan Mulyono akhirnya mendapati Purwoto di dekat gudang belakang rumahnya. Kondisinya masih hidup. Jono dan Mulyono pun mencoba untuk mendudukkan korban. Di sana, Sugito muncul dan meminta Jono mencari bantuan untuk dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara Mulyono memanggil warga sekitar. Tapi tidak lama setelah Mulyono beranjak dari lokasi, ia mendengar bunyi “huk” dari lokasi Sugito dan Purwoto berada.
Ketika dilihat kembali, ternyata Sugito menendang dada Purwoto, terdakwa juga memukul wajahnya. Warga bergegas membawa korban ke Balai Kesehatan Kusuma Husada. Dan pukul 17.30, Purwoto dinyatakan meninggal dunia. Dalam pendalaman jaksa, Sugito melakukan penganiayaan karena murni masalah keluarga. “Ini masalah waris dalam keluarganya. Antara terdakwa dan korban masih ada ikatan keluarga,” terang Rendy. Selain itu, dalam persidangan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya di depan majelis hakim. Sugito juga melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa, dan melalui putusan sela pada 25 April 2022 lalu, perkara ini dilanjutkan. (biy/abm) Editor : Mardi Sampurno