Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK mengungkapkan, 61 kasus narkoba pada 2022 meliputi 14 kasus pil double L, 6 kasus ganja, dan 41 kasus sabu-sabu. Ada juga 22 kasus miras. Sementara tahun lalu, pil double L ada 2 kasus, ganja 2 kasus, sabu-sabu 58 kasus, dan miras 22 kasus.
“Artinya, pil double L ada peningkatan kasus dari 2 menjadi 14 kasus. Lalu, kasus ganja pun meningkat dari 2 menjadi 6. Sedangkan sabu-sabu mengalami penurunan dari 58 menjadi 41 kasus. Meskipun begitu, kasus sabu-sabu masih mendominasi di Polres Batu,” beber Oskar. Dia menegaskan, pada dasarnya penanganan kasus narkoba membutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat. Bukan hanya tugas polisi semata.
Hal yang sama diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Kota Batu AKP Achmad Zainuddin SH MM. Dia menj elaskan upaya mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Batu tidak mudah. Namun, jajaran Satresnarkoba terus melakukan beragam upaya untuk menyelidiki jaringan pengguna, pengedar, hingga melakukan penangkapan tersangka. “Kami telah mengumpulkan barang bukti cukup banyak selama 2022. Seperti sabu-sabu sejumlah 132,7 gram, ganja sebanyak 1.044, 66 gram, dan 17.698 butir pil double L,” ungkapnya.
Zainuddin membeberkan, pada 2021 pihaknya telah mengamankan 69 tersangka. Terdiri atas 67 laki-laki dan 2 perempuan. Sedangkan pada 2022 terekap 60 tersangka. Yakni 59 laki-laki dan 1 perempuan.
“Meskipun sudah mengamankan puluhan tersangka, kami akan terus melakukan pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan hukum Polres Batu. Kami berharap tercipta Kota Batu yang kondusif dan masyarakat bebas dari pengaruh bahaya narkoba,” harapnya. (ifa/fat) Editor : Mardi Sampurno