Atas ulahnya, Afri mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 20,3 juta. Kini NS mendekam di penjara Polsek Kromengan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan NS bermula saat korban melaporkan beberapa peralatan pertukangan miliknya raib saat akan digunakan.
Barang berupa mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil raib dari gudang penyimpanan. Mengetahui hal itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan 3 Januari lalu. “Dari hasil penyelidikan mengarah ke NS, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya. Di hadapan penyidik NS mengakui semua perbuatannya.
Dia mengambil sejumlah barang secara bertahap sejak Oktober 2022 dengan menggunakan alat angkut gerobak sorong. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual tersangka. Yakni 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. “Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya. Atas perbuatan itu, NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno