Kepada jaksa dan majelis hakim, dia mengaku ditangkap polisi pada 26 September 2022 di rumahnya, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 00.30. Barang bukti yang ditemukan polisi lumayan banyak. Antara lain, alprazolam yang terdiri dari 11 tablet merek Sanax, 30 tablet merek Frixitas, 38 tablet merek Mersi, 40 tablet generik, dan 38 tablet merek Calmet. Masing-masing dikemas dalam satu plastik klip tiap merek. Tidak ketinggalan satu klip plastik berisi 49 tablet clonazepam merek Mersi. Alprazolam merupakan obat penenang yang digunakan untuk mengatasi kepanikan dan kecemasan.
Sedangkan clonazepam merupakan penghilang kejang. Keduanya merupakan kategori obat keras atau psikotropika dan dijual secara sangat terbatas. Malikhah mengatakan bahwa barang-barang itu dia dapat dengan sistem ranjau. Modus semacam itu biasa digunakan pengedar narkotika dengan meletakkan barang pesanan di tempat tertentu untuk diambil oleh orang lain. ”Saya diperintah oleh suami saya, Septianto Nur Cahyono, pada tanggal 23 September 2022,” terang dia menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Denny Trisnasari SH. Yang cukup mengejutkan, pada saat itu Septianto sedang berada di dalam Lapas Lowokwaru. Dia menjalani hukuman delapan tahu penjara sejak setahun lalu. Namun terpidana itu bisa menggunakan telepon genggam untuk menghubungi istrinya.
Bahkan meminta mengambil obat-obat keras di sebuah tong sampah dekat Hotel Pinus, Jalan Simpang Tenaga Selatan II, Kecamatan Blimbing. ”Perintah itu datang ke saya melalui WhatsApp,” imbuh dia. Pesan pertamanya adalah meminta Malikhah ke rumah teman Septianto. Saat berada di luar rumah, pesannya berubah menjadi perintah mengambil obat-obatan yang mengandung zat psikotropika. Setelah obat-obatan itu diambil, Malikhah diminta menyimpan terlebih dahulu. ”Bilangnya ada teman mau ambil,” imbuh dia.
Akan tetapi, bukan teman sang suami yang muncul, melainkan polisi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Akhirnya polisi menemukan barang bukti di dalam kamar dekat speaker aktif. Atas perbuatannya, Malikhah dijerat pasal 62 dan 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ”Saya baru pertama kali mengambil barang seperti itu atas perintah suami,” tandasnya. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno