MALANG KOTA – Dugaan bahwa terduga pembunuh pekerja seks komersial (PSK) di Songgiriti mengidap gangguan jiwa diakui banyak pihak.
Termasuk oleh keluarga yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Malang kemarin (6/3). Namun, pelaku bernama Amin itu disebut belum pernah membahayakan lingkungan sekitar.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Fajar Kurniawan Adhyaksa SH kemarin.
Yang pertama Imam Fauzi, 42, keluarga Amin sekaligus ketua RT 01/RW 009 Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.
Sedangkan saksi kedua adalah Ani Susana, 31, sepupu terdakwa yang tinggal serumah dengan pria 39 tahun itu.
Ani juga pemilik sepeda motor yang digunakan Amin pergi melakukan pembunuhan di Villa Sammitomo, kawasan Songgoriti, Kota Batu.
Baca Juga : Dugaan Pembunuhan Makin Menguat.
Kepada majelis hakim, Imam mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa pembunuhan yang dilakukan Amin.
Dia hanya mendengar dari pemberitaan media massa. Imam lantas memastikan kebenaran kabar itu dengan mendatangi keluarga Amin dan Satreskrim Polres Batu.
Kepada penyidik, Imam mengatakan bahwa Amin termasuk orang yang tertutup.
”Orangnya suka menyendiri, tidak pernah kumpul dengan warga sekitar,” terang pria yang bekerja sebagai guru PNS di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Pakis itu.
Menurutnya, sehari-hari Amin terkesan tidak peduli dengan orang lain. Kerap keluar rumah, berkeliling kampung, kemudian tiba-tiba duduk dan diam di rumah orang.
”Bisanya pindah-pindah dari rumah yang satu ke rumah yang lain,” imbuhnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Kesaksian yang sama juga diungkapkan Ani. Menurutnya, Imam jarang bicara dengan dirinya meski tinggal serumah.
Kalau diajak bicara tidak langsung menjawab. Kadang 10 menit baru membalas.
”Beberapa kali dia tertawa dan bicara sendiri. Tapi ketika ditanya kenapa, dia malah diam,” terang Ani.
Terkait pembunuhan yang dilakukan Amin pada 6 Oktober 2022, Ani mengakui bahwa Amin meminjam motornya. Namun Amin tidak menjelaskan mau pergi ke mana.
”Waktu saya tanya mau ke mana, dia tidak menjawab. Saya tanya lagi, malah marah,” imbuhnya
Saat hakim menanyakan dugaan gangguan kejiwaan, Ani mengaku tidak pernah memeriksakan Amin ke dokter jiwa. Sebab, tampilan luar Amin tidak mencurigakan.
Baca Juga : Pria Pelaku Pembunuhan Mengaku Naksir Korban.
Bahkan tidak pernah mengganggu warga di lingkungan sekitar tempat dia tinggal.
”Dia rajin ibadah. Saat kerja sebagai tukang cetak batu bata, tidak ada yang melapor bahwa dia berbuat hal aneh atau mengganggu di tempat ia kerja,” ujar Ani.
Pada akhir sesi pemeriksaan saksi itu, jaksa Fajar membacakan kesimpulan pemeriksaan kesehatan jiwa Amin. Disebutkan bahwa Amin memiliki gangguan psikotik.
Tapi hal itu masih akan divalidasi lagi melalui pemeriksaan ahli pekan depan. Dokter jiwa yang menangani Amin dan polisi penangkap Amin akan dihadirkan ke persidangan.
Psikopati Vs Psikotik
Diolah dari berbagai sumber, istilah psikotik berbeda dengan psikopat. Meski dua kata tampak sama, tetapi kondisi kejiwaan dua istilah ini jauh berbeda.
Psikopati merujuk pada gangguan kepribadian. Secara umum, psikopati jauh lebih sulit dideteksi daripada psikotik. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Psikopati memiliki sifat kurang empati, manipulatif, tak punya rasa bersalah, dingin dan penuh perhitungan.
Orang dengan psikopati juga cenderung pintar dan selalu berstrategi sebelum bertindak, setidaknya untuk mencapai tujuan pribadinya.
Di sisi lain, psikosis adalah sindrom karena penyakit kejiwaan. Misalnya skizofrenia, fase manik hingga paranoia.
Penderita psikotik cenderung kehilangan kontak dengan kenyataan, lebih sering berkhayal dan berhalusinasi. Sementara, orang dengan psikopati sangat sadar akan kenyataan.(biy/fin/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana