Jaksa menilai Anam bersalah dan mengajukan tuntutan 18 tahun penjara plus denda restitusi sebesar Rp 45,3 juta.
Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (8/3). Karena masih tahap tuntutan, sidang yang dimulai pada pukul 13.48 itu dilakukan secara tertutup.
Dari luar ruangan samar terdengar bahwa Anam dianggap terbukti melanggar beberapa pasal dalam dakwaan.
Yakni pasal 81 ayat 3 dan pasal 76 E juncto pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
|Baca Juga :
Lima Siswi Korban Guru Cabul Minta Didampingi LPSK
”Terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul hingga beberapa kali,” kata Jaksa Saumi Riani Daulay SH saat membacakan amar tuntutannya.
Anam lantas dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, berikut denda Rp 45,3 juta.
Uang itu akan dibagikan kepada lima bocah perempuan yang menjadi korban perbuatan bejat Anam. Mereka adalah MA, 11: PN, 8: SS, 11: NF, 13: dan AC, 10. (Bersambung di halaman selanjutnya)
”Korban yang mengalami persetubuhan ada dua. MA mendapat restitusi sebesar Rp 20,9 juta dan PN mendapat Rp 21,7 juta.
Sisanya mendapat masing-masing Rp 900 ribu,” ujar Saumi. Apabila tidak bisa membayar, Anam harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama 10 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan seksual yang dilakukan Anam terhadap murid-muridnya berlangsung sejak 2019 hingga 2022.
Semua dilakukan dengan alasan sang istri tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis terdakwa.
Di antara para korban yang masih berusia anak-anak itu, ternyata ada yang terbilang keponakan terdakwa.
|Baca Juga :
Guru Cabul Dituntut Kurungan 20 Tahun Penjara
Alasan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis terdakwa juga diungkapkan Dhani Apriliyawan SH, kuasa hukum Anam.
“Karena pada saat itu istrinya sedang hamil anak kedua,” ujarnya. Sang istri juga tidak pernah tahu kelakuan bejat Anam sampai akhirnya ada penangkapan oleh pihak kepolisian.
Terkait restitusi yang dibebankan, pihak keluarga terdakwa mengaku keberatan. ”Mereka tidak memiliki harta.
Itu sudah kami buktikan dengan mendatangi rumah terdakwa di Singosari,” ujar Dhani. Berarti, ada kemungkinan Anam bakal memilih untuk menjalani hukuman pengganti restitusi. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda