Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembegal Taksi Online Terlilit Utang, Pakai Akun Palsu untuk Order

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 9 Juni 2023 | 18:00 WIB
DIKENAKAN PASAL BERLAPIS: Tersangka Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuroh ditunjukkan polisi kepada awak media, kemarin siang.(Darmono / Radar Malang)
DIKENAKAN PASAL BERLAPIS: Tersangka Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuroh ditunjukkan polisi kepada awak media, kemarin siang.(Darmono / Radar Malang)
MALANG KABUPATEN - Motif di balik pembegalan driver taksi online, Sabtu lalu (3/6) akhirnya terungkap. Dua tersangka, yakni Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuroh, diketahui terlilit utang. Keterangan itu disampaikan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiyawan, kemarin. ”Karena itu lah kedua tersangka ingin menguasai mobil milik korban,” kata Wisnu.

Ke mana dan seberapa banyak utang kedua tersangka, polisi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. ”Masih kami dalami,” tambahnya. Motif itu lah yang membuat dua tersangka membawa kabur mobil Toyota Calya milik Apris Fajar Santoso, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dua tersangka sempat ditanya wartawan koran ini tentang utang tersebut. Namun keduanya memilih diam dan bergegas menuju ruang tahanan dengan pendampingan petugas. Sebelum membawa kabur mobil milik korban, terlebih dahulu keduanya menjebak korban. Menggunakan akun palsu atas nama Wawan Fauziah, mereka memesan layanan taksi online dari Apris.

Penjemputannya di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Tujuannya ke Pantai Balekambang. Saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, dua tersangka melancarkan aksinya. Korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali yang sudah disiapkan sebelumnya.

”Jadi tersangka Ahwan duduk di belakang korban. Sedangkan Exza di depan kiri. Saat berhenti di kebun tebu, Ahwan mencekik leher korban dengan tali tampar,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Tersangka Exza menindih korban dan langsung mematikan mesin mobil. Setelah memastikan korban meninggal, keduanya berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Bantur. Wahyu menambahkan, awalnya tersangka berniat membuang mayat korban di pantai.

”Karena saat itu kondisinya banyak orang, mereka akhirnya berbalik arah dan membuangnya di jurang Piket Nol, Lumajang,” tambahnya.

Dari hasil pendalaman pihaknya, diketahui bila dua tersangka merencanakan aksi itu sejak 1 Juni. Korban yang disasar memang driver taksi online. Pemilihan korban dilakukan secara random. Agar berjalan lancar, kedua tersangka sengaja membeli SIM card baru. Berbekal rekaman CCTV dari sebuah masjid di Kecamatan Bantur, polisi akhirnya mengetahui identitas keduanya.

Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Seperti plat nomor kendaraan, jam, HP, bantal, charger, dan selimut. Barang bukti mobil Toyota Calya diamankan polisi Rabu pagi (7/6) di rumah tersangka Exza. Setelah dari sana, polisi bergerak untuk menemukan jenazah korban di jurang piket nol.

Saat pelaku ditampilkan di depan media kemarin siang, juga hadir nenek dan beberapa kerabat korban. Mereka langsung emosi saat melihat polisi membawa tersangka. ”Anakku kamu bunuh,” teriak salah satu perempuan. Sayangnya, pihak keluarga korban enggan memberikan keterangan kepada Jawa Pos Radar Malang.

Selain keluarga korban, beberapa driver taksi online juga hadir di Polres Malang. Tercatat ada belasan driver yang hadir. Sandy Virgi, Ketua Paguyuban taksi online Sarangan di Kepanjen mengatakan, dari kasus itu pihaknya akan melakukan evaluasi dan sosialisasi. ”Driver harus teliti melihat penumpang. Kami juga harus menggunakan pelacakan share live location di WA untuk saling bertukar posisi jika ada order jauh,” kata dia.

Iswahyudi, Satgas Respons Gojek Malang mengatakan, dari aplikasi sebenarnya sudah ada sistem keamanan untuk driver. Namun yang dialami Apris adalah sebuah kejahatan kriminal. ”Kami pasti memberikan support dan bantuan ke keluarga. Untuk asuransi nanti kami diskusikan, karena yang terjadi adalah kejahatan kriminalitas, bukan kecelakaan laka lantas,” terangnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman maksimalnya yakni hukuman mati. (pri/by) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jawa pos radar malang #batu kota #media online malang #berita malang #Mahasiswa malang #radar malang hari ini #berita malang hari ini #malang kota #wisata malang #kuliner malang #radar malang #malang kabupaten #malang kipa