Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kekerasan Seksual Masih Dominan, Anak Usia 10-18 Tahun Rentan Menjadi Korban

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 24 Juli 2023 | 20:00 WIB

Tersangka TPPO di Malang yang tertangkap. Beberapa korbannya adalah remaja putri di bawah umur.
Tersangka TPPO di Malang yang tertangkap. Beberapa korbannya adalah remaja putri di bawah umur.
MALANG RAYA - Kasus kekerasan pada anak di Malang raya masih cukup tinggi. Hingga Juli ini, jumlah kasus yang tercatat di tiga daerah sudah mendekati rekapitulasi tahun lalu. Dari data itu, kasus kekerasan seksual masih mendominasi.

”Selain itu juga ada kekerasan fisik yang dilaporkan ke kami,” kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis. Sampai bulan ini, pihaknya mencatat sudah ada tujuh laporan kekerasan pada anak. Data lain menyebut bila tahun ini sudah ada tiga anak yang menjadi pelaku kekerasan.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding 2022 lalu. ”Saat itu (2022) ada delapan pelaku anak,” imbuh Wasis. Dia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami beberapa perkara yang belum selesai. ”Sisa dari tahun 2022 ada tiga perkara. Ketambahan tahun ini ada satu lagi, jadi total empat yang kami selidiki,” kata dia.

Dari total laporan dan penyelidikan yang dilakukan, tercatat hanya ada dua perkara yang melaju sampai persidangan. ”Itu kasus kekerasan seksual tahun 2022. Karena diversi yang dilakukan di tingkat kepolisian sampai pengadilan tidak berhasil,” tambah Wasis. Tahun ini, pihaknya belum mencatat perkara yang melaju sampai meja hijau.

Ya, dalam perkara anak, tahap diversi menjadi kewajiban dalam pelaksanaan penegakan hukumnya. Itu sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan dengan memanggil semua pihak yang berperkara, korban, dan tersangka beserta keluarganya masing-masing.

Proses itu harus dilakukan tiga kali. Saat penyidikan, di kejaksaan, dan di pengadilan. Bila diversi berhasil, maka akan dihitung sebagai restorative justice (RJ). Pada tahun 2022 ada enam perkara anak yang dihentikan. Sedangkan tahun ini ada tiga perkara.

Serupa dengan Kota Malang, kasus kekerasan anak yang paling dominan di Kota Batu yakni persetubuhan. Kebanyakan pelakunya adalah pria dewasa. Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menjelaskan, kasus kekerasan pada anak itu terbagi dalam beberapa golongan. ”Ada kekerasan fisik, pencabulan, persetubuhan dan penelantaran,” kata dia. 

Kasus persetubuhan yang tercatat di tempatnya terjadi merata di semua kecamatan di Kota Batu. Yang menjadi korbannya rata-rata anak perempuan usia 14 sampai 17 tahun. ”Dan yang paling sering ialah duduk di bangku SMP,” tambah Yussi. Berdasar pengamatan pihaknya, mayoritas pelakunya merupakan orang dekat korban.

”Bisa seperti pacar atau tetangga korban,” imbuhnya. Biasanya, laporan korban berawal dari cerita korban ke orang-orang terdekatnya. Setelah pihak keluarga tahu, baru melaporkannya ke polisi. ”Sangat jarang kalau orang tuanya tahu secara mandiri,” kata dia.

Untuk mencegah banyaknya kasus, Polres Batu bekerja sama dengan sejumlah pihak. Seperti Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri (Kejari). ”Kami juga membuat posko pengaduan,” kata Yussi. Dari seluruh kasus yang tercatat di tahun ini, ada dua yang akhirnya di-RJ. Yakni satu kekerasan anak, dan satu kasus penelantaran.

Berbeda dengan Kota Malang dan Kota Batu, di Kabupaten Malang yang mendominasi yakni kasus kekerasan fisik. Berdasar data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, mulai Januari sampai Juli ini tercatat ada 20 laporan kasus kekerasan fisik pada anak. Pada periode yang sama di tahun 2022, UPPA Polres Malang mencatat 21 laporan. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aipda Erlehana mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan pada anak di bawah umur. Dari data tersebut, terdapat 22 korban penganiayaan atau pengeroyokan. Rentan usianya antara 10 sampai 18 tahun.

Berdasar pengamatannya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kasus kekerasan. ”Faktor utama terjadinya tindak kekerasan anak itu biasanya karena kurangnya harmonisasi dalam rumah tangga,” kata dia. Umumnya, kasus terjadi pada keluarga yang bermasalah. Seperti orang tua yang berpisah atau orang tua yang menikah lagi. Namun, beberapa kasus juga disebabkan karena hal lain.

Seperti orang tua yang sibuk bekerja atau sejak kecil anaknya dititipkan kepada orang lain. Dari 20 kasus yang dilaporkan pihaknya itu, diketahui bila pelaku kekerasan mayoritas adalah orang lain korban. ”Mayoritas pelaku orang lain bisa teman, pacar, orang yang tidak dikenal korban,” kata dia.

Namun, dia tahun ini pihaknya juga mencatat ada tiga pelaku yang merupakan orang dekat korban. Seperti guru, paman, dan kakek korban. Mayoritas bentuk kekerasan fisik yang dilaporkan berupa pengeroyokan dan penganiayaan. (biy/pri/iza/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#korban anak #kekerasan seksual