Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelecehan via Daring Berujung Konseling, Pelaku Tidak Jera

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 6 September 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual siber
Ilustrasi pelecehan seksual siber

Empat Tahun, Polresta Hanya Terima Laporan Pencabulan dan Persetubuhan

MALANG KOTA - Bisa jadi alasan ini lah yang membuat pelecehan seksual via daring masih marak. Terlebih di kalangan mahasiswa. Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Malang, tak banyak kasusnya yang berujung ke ranah hukum. Alhasil, tak ada efek jera yang bisa ditimbulkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kampus-kampus di Kota Malang lewat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) banyak menerima laporan itu dari beberapa mahasiswi. Contohnya di Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). 

Modus yang paling banyak dilaporkan yakni penyebaran foto-foto tak senonoh melalui media sosial. Mayoritas kasus yang dilaporkan itu berakhir di meja konseling. Hampir tak ada yang berlanjut ke meja polisi. Alasannya, mayoritas korban merasa tak punya cukup bukti untuk melaporkannya. Mereka juga banyak yang waswas dengan bila dilaporkan balik oleh pelaku dengan tajuk pencemaran nama baik.  

Dan, benar saja, selama ini Polresta Malang Kota belum pernah menerima laporan pelecehan seksual via daring. Kasus kekerasan seksual yang marak diadukan yakni pencabulan atau pelecehan fisik dan persetubuhan. Itu pun hampir tak ada korban yang berusia dewasa.

Korban dari dua jenis kekerasan seksual itu mayoritas adalah anak-anak. Baru tahun ini, Polresta Malang Kota mencatat adanya korban pencabulan yang berusia dewasa (selengkapnya baca grafis). ”Tahun-tahun sebelumnya memang tidak ada,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari.

Nawang menyebut, pencabulan itu terjadi saat korban dan pelaku sama-sama berada dalam kondisi mabuk. Pelaku merupakan teman dari korban. Dia menjelaskan, pencabulan adalah tindakan yang mengarah pada kejahatan seksual tanpa kesepakatan dengan korban.

Pencabulan juga bisa dikelompokkan sebagai jenis pelecehan fisik. Contohnya tindakan cabul terhadap anak-anak. ”Anak-anak kan belum cakap untuk membuat kesepakatan. Untuk itu, pelaku sering menggunakan iming-iming tertentu untuk mengelabui korbannya,” terangnya.

Selama ini, penanganan terhadap anak-anak yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan selalu melibatkan tim trauma healing Polresta Malang Kota. Bila korban membutuhkan pendampingan lebih lanjut, Polresta Malang Kota akan merujuk ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang. ”Kami kerja sama dengan Pemkot Malang. Di bawah Dinsos Kota Malang ada layanan profesional untuk menangani psikis anak,” terangnya.

Tidak adanya perkara yang ditangani kepolisian itu juga menandakan nihilnya perkara yang masuk ke persidangan. Itu terbukti dari data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang. Untuk perkara yang terkait dengan kesusilaan melalui dunia maya masuk kategori informasi dan transaksi elektronik (ITE). Namanya kejahatan terhadap kesusilaan.

Untuk ITE kesusilaan, hanya ada nama Miftakul Lukman, 32. Pemilik salah satu akun Twitter itu menawarkan jasa prostitusi berupa swinger antara pelanggan dengan terdakwa dan pasangannya. Dia sudah divonis hakim dengan penjara satu tahun 10 bulan pada 2 Agustus lalu.

Lalu, apa yang membedakan pelecehan seksual via daring dengan kekerasan seksual. ”Kalau pelecehan itu perbuatan susila ketika masih di dunia maya. Kekerasan lebih ke tindakan nyatanya dan kedua pihak bertemu,” kata ahli hukum pidana Fakultas Hukum (FH) UB Dr Prija Djatmika SH MS.

Dia menjabarkan, ada beberapa jenis pelecehan yang dilakukan di dunia maya. Contohnya pelecehan non fisik seperti menggoda perempuan di dunia maya dengan tujuan mengajak bersetubuh. Contoh lainnya yakni mengirim foto alat kelamin kepada perempuan. Ada juga kategori body shaming kepada perempuan, yang percakapannya mengarah pada pembahasan anggota tubuh korban.

Jika percakapan yang mengarah kepada hubungan seksual itu disepakati kedua belah pihak, itu tidak bisa menjadi perkara. Kemudian contoh yang paling terkini ada revenge porn atau penyebaran konten porno ke dunia maya. Kebanyakan yang menjadi sasarannya adalah perempuan dan pelakunya adalah mantan kekasihnya. ”Misalkan sejoli sedang melakukan video call, tapi si laki-laki meminta perempuannya telanjang, atau bahkan minta kirim foto telanjang. Setelah hubungan berakhir, itu disebar ke dunia maya,” papar dia.

Contoh-contoh pelecehan di atas sudah diatur dalam beberapa pasal. ”Revenge porn dan persebaran kontennya atau hasil gubahan tadi diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE,” imbuh mantan jurnalis Jawa Pos itu. Tindakan persebaran konten juga diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual melalui dunia maya diatur dalam beberapa pasal. Pelecehan nonverbal seperti menggoda diatur dalam pasal 5, yang berbunyi: ’Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dipidana penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta’.

Pakar Informatika: Fitur di Medsos Persulit Dapat Bukti

Di tempat lain, Pakar Informatika UMM Ir Galih Wasis Wicaksono SKom MCs mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti dua mata pisau. Kecanggihan fitur-fitur di media sosial misalnya. Galih menyebut itu semua bertujuan untuk aspek keamanan. Namun, saat ini kerap dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.

Contohnya dalam fitur sekali lihat yang ada di WhatsApp (WA) dan Instagram. Adanya fitur itu murni untuk menjaga privasi. Namun, fitur itu kerap dimanfaatkan untuk mengirim foto atau video tak senonoh kepada korbannya. Fitur sekali lihat itu tak memungkinkan penerima pesan atau korban menyimpan bukti berupa foto atau video tak senonoh.

Sebab, korban tak bisa mengambil tangkapan layar dan tak bisa melihat ulang pesan tersebut. ”Tentu saja dengan begitu korban pelecehan di ruang cyber kesulitan mengantongi bukti,” ucap dia. Meski begitu, dalam ilmu informatika ada satu bidang yang memungkinkan untuk dilakukan pelacakan terhadap semua aktivitas yang dilakukan dalam perangkat keras tertentu. Bidang itu yakni informatika forensik. ”Jadi meski pun itu sudah dihapus atau di-restart sekalipun, data yang pernah ditransaksikan bisa dimunculkan kembali,” tambah Galih.

Namun, syaratnya yakni perangkat kerasnya harus tetap ada. ”Kalau hanya sekadar mati, tetap bisa dilakukan pelacakan,” imbuhnya. Galih menambahkan, ancaman kekerasan seksual di ruang cyber diperparah dengan masifnya perkembangan kecerdasan buatan yakni AI (Artificial Intelligence).

Salah satu modusnya dengan memanfaatkan foto wajah seseorang dan mengeditnya dengan tubuh orang lain. ”Jadi AI memungkinkan untuk mengubah hal itu,” ungkapnya. Bisa jadi itu dimanfaatkan juga dalam pembuatan konten yang bermuatan pornografi. Kendati begitu, dia menyebut pelecehan seksual via daring memang sulit dicegah. Sebab, itu berkaitan dengan kesadaran personal masing-masing. Misalnya kesadaran setiap orang untuk tidak menyebarkan konten negatif. (dre/biy/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#konseling #Pelecehan