Bahkan lahan dan bangunan itu disita Kejaksaan Agung kemarin siang (7/9).
Penyidik menyatakan bahwa lahan dan bangunan itu merupakan salah satu bukti kasus proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Sekitar 12 anggota Tim Satgas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu tiba di lokasi pembangunan apartemen sejak pukul 12.00.
Mereka didampingi tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Setelah memeriksa beberapa lokasi pembangunan dan berbicara dengan pekerja di lahan itu, tim lantas memasang papan pengumuman penyitaan.
Ketua Satgas Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Triyana Setya Putra SSi SH mengatakan, penyitaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) PT GTS.
”Kasusnya dugaan proyek fiktif,” ujar Triyana di lokasi kemarin.
Penyitaan dilakukan berdasar penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023.
Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Pada kasus yang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang itu, PT GTS terlibat dalam sejumlah proyek fiktif periode 2017 sampai 2018.
Berupa pembangunan apartemen, hotel, perumahan, dan penyediaan batu split.
Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka pada kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 240 miliar itu.
Mereka adalah Direktur Utama PT GTS Taufik Hidayat, Dirut PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basalamah, Direktur Utama SCC merangkap Komisaris Utama GTS Judi Achmadi, Corporate Secretary SCC merangkap Direktur GTS Heri Purnomo, dan Dirut PT Malang Bumi Sentosa (MBS) Syarif Mahdi.
Jejak digital pemberitaan menyebutkan bahwa Syarif Mahdi juga merupakan direktur utama PT Prima Karya Sejahtera.
Dia menjadi pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan dan berita acara serah terima apartemen Nayumi.
”Dalam praktiknya proyek ini sudah dibayar penuh, baik tanah dan bangunan. Tapi pembangunannya tidak ada,” ucap Trisetya.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto SH MHum mengatakan jika penyitaan aset di Malang hanya satu lokasi, tapi terdapat beberapa item di dalamnya.
”Total luas area yang disita 4.975 meter persegi. Di dalamnya ada 10 petak,” terangnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana