MALANG KOTA – Polresta Malang Kota dapat dua tangkapan besar kasus narkoba pada penghujung tahun ini.
Tersangka pertama yang berhasil dibekuk yakni Hawi Anwar, 24, warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Dari penangkapan yang dilakukan 12 Desember itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 5,12 kg dan sabu 4,26 kg.
Tersangka kedua bernama Feri, 32, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Dia dibekuk pada 18 Desember lalu.
Dari tangannya polisi menyita 5,9 kg ganja.
Kedua tersangka dihadapkan pada awak media kemarin (22/12) siang.
Bila ditotal ada 11,02 kg ganja dan 4,26 kg sabu yang diamankan dari dua tersangka.
”Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bila mereka berdua merupakan sindikat kurir narkoba dari Sumatera,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, kemarin.
Meski satu sindikat, Apip menjelaskan jika kedua tersangka tidak saling kenal.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap Hawi Anwar.
Warga Kelurahan Kotalama itu diamankan di kediamannya di wilayah Muharto, 12 Desember lalu.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan enam bungkus ganja dan 25 plastik klip berisi sabu,
”Tersangka biasa mengambil narkoba dengan sistem ranjau sebanyak tiga kali. Dia mendapatkan perintah dari dua orang (pengedar, red) dengan inisial OZ dan ABD,” jelas Apip.
Kini OZ dan ABD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka juga menggunakan sistem ranjau.
Sementara itu, tersangka kedua Feri ditangkap di tepi jalan Ir Soekarno, Kecamatan Juntrejo, Kota Batu 18 Desember lalu.
Saat proses penangkapan, Feri langsung digeledah di tempat dan ditemukan beberapa barang bukti.
Antara lain enam bungkus lakban berisi ganja, dua bungkus plastik putih isi ganja dan dua unit handphone.
Feri juga diminta menunjukkan lokasi ganja yang disimpan di rumahnya.
Dalam menjalankan perannya sebagai kurir, Feri biasa melakukannya dengan sistem ranjau.
Sementara untuk mendapatkan barang haram itu, dia dapat dari sistem ranjau dan pengiriman via ekspedisi.
Apip menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan barang haram dari orang yang sama.
Polisi menduga jika paket barang haram tersebut akan diedarkan di Malang Raya saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dari kesaksian pelaku, mereka baru saja menerima paket tersebut dan belum sempat mengedarkannya ke pelanggan yang ada di Malang Raya.
”Para bandar memanfaatkan para kurir yang tidak tahu harga jual barang tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(pri/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana