Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terbukti Bersalah, Ini Vonis dari Hakim PN Malang

Mahmudan • Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:49 WIB
KASUS TRADING: Wahyu Kenzo (kemeja putih) mengikuti sidang dengan agenda putusan hakim kemarin (19/1).
KASUS TRADING: Wahyu Kenzo (kemeja putih) mengikuti sidang dengan agenda putusan hakim kemarin (19/1).

MALANG KOTA – Persidangan Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya, yang terjerat kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) tanpa izin telah selesai. 

Pada tanggal 19 Januari, Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 15 tahun penjara. 

Hakim Ketua, Kun Triharyanto Wibowo SH MHum, mengumumkan vonis tersebut. 

Pria yang bernama asli Wahyu Saptian Dyfrig ini memiliki robot trading ATG dan mengajak orang untuk berinvestasi, menjanjikan keuntungan kepada para anggotanya dengan investasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta.

Setelah anggota menginvestasikan uang mereka, banyak yang mengeluh karena tidak dapat menarik keuntungan. 

Diperkirakan Wahyu meraih keuntungan hingga Rp 9 triliun dari bisnis tersebut dengan sekitar 25 ribu korban. 

Dalam menjalankan bisnisnya, Wahyu dibantu oleh Chandra Bayu Mardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Bayu adalah tim IT, sementara Raymond adalah anggota yang diangkat menjadi pemasar. 

Ketiganya menjadi terdakwa dan telah menjalani sidang putusan.

Raymond mendapat vonis lebih ringan dari Wahyu, yakni 4 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara Bayu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Mereka tidak hanya dihukum karena menjalankan robot ATG ilegal tetapi juga karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Aset terdakwa yang telah disita akan dikembalikan kepada para korban. 

Jaksa menyatakan bahwa sejumlah aset dan uang kertas milik ketiga terdakwa telah diamankan, termasuk uang kertas sebesar Rp 15 miliar, 23 unit rumah dan tanah, serta sekitar 10-12 unit kendaraan bermotor.

Mengenai pengembalian aset dan uang kepada korban, Jaksa belum menjelaskan mekanismenya karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. 

Kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya terhadap putusan hakim, dan masih mempertimbangkan opsi untuk banding atau menerima putusan. 

Sementara itu, kuasa hukum kelompok pelapor menyatakan bahwa putusan hakim sudah tepat, tetapi mereka menyampaikan kekhawatiran terkait pengembalian nanti kepada korban yang diwakili oleh mereka. 

Pihak berwenang memastikan bahwa proses hukum selanjutnya, seperti Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), akan memakan waktu yang cukup lama. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Crazy Rich Surabaya #Wahyu Kenzo