MALANG KOTA – Dua sejoli asal Sukoharjo, Jawa Tengah harus meringkuk di penjara.
Kemarin (18/3), keduanya divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang lantaran terbukti menjual bayi mereka.
Keduanya adalah Agatha Louis, 19 dan Muchammad Fatihatussurur, 19.
Mereka menjalani persidangan bersama Eyisnawita Silitonga alias Laily, 40.
Baca Juga: Ortunya Dosa BESAR!!! Jasad Bayi Mengambang di Sengguruh Kepanjen Malang, Ari-Ari masih Menempel
Laily merupakan perantara asal Kelurahan Pabean Cantikan, Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, Agatha dan Fatih dinilai hakim sebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab.
Diduga, mereka tega menjual buah hati karena hasil hubungan gelap.
Keduanya pun dinyatakan melanggar pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Agatha dan Fatih divonis 3 tahun plus denda Rp 100 juta.
Sedangkan Laily penjara 5 tahun plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
”Yang diubah hanya subsider dendanya,” ujar hakim ketua Yuli Atmaningsih SH MHum dalam pembacaan putusannya kemarin.
Seperti diketahui, Fatih adalah pencetus ide untuk melepaskan bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka yang lahir pada 3 September 2023 itu.
Tujuannya ingin mencari pengadopsi.
Mereka akhirnya melepas darah dagingnya ke grup Facebook ’Adopsi Bayi Baru Lahir’.
Kemudian admin grup dengan akun Kynara Va Nesya menghubungi Fatih.
Lalu komunikasi berlanjut ke WhatsApp dengan nomor atas nama Agoes Mayang alias Tika dari Bali.
Setelah mendapat pembeli atas nama Dwiki Muhammad Angkasawan, Tika lantas menugaskan Laily untuk transaksi.
Sekaligus membawa bayi pasangan Agatha dan Fatih.
Sebenarnya, Agatha dan Fatih hanya minta Rp 6,5 juta sebagai ganti biaya persalinan, tapi Laily mematok harga Rp 18 juta kepada Dwiki.
Seusai ada kesepakatan harga, akhirnya disepakati transaksi di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat transaksi itulah Laily ditangkap polisi.
”Laily ditahan pada 5 September 2023 lalu, sedangkan Agatha dan Fatih 8 September 2023,” kata Yuli.
Belakangan diketahui bahwa Dwiki adalah adopter binaan dinsos Kota Malang.
Menyaru sebagai pembeli agar bisa meringkus aksi jual beli bayi.
Dari hasil penangkapan Laily inilah kemudian polisi bisa meringkus pasangan Agatha dan Fatih di Sukoharjo.
Atas vonis tersebut, Layli masih pikir-pikir.
Sedangkan pasangan Agatha dan Fatih pasrah.
”Kami menerima pak,” kata mereka kepada majelis hakim. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana