Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sediakan LC dan Ruang untuk Mesum, Owner Karaoke di Bantur Malang Masuk Bui 16 Bulan

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 22 Maret 2024 | 16:33 WIB
Wahyu Erlangga menyatakan menerima putusan satu tahun empat bulan penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (21/3).
Wahyu Erlangga menyatakan menerima putusan satu tahun empat bulan penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (21/3).

KEPANJEN- Cara Wahyu Erlangga, 51, mencari keuntungan tambahan warung membawanya ke penjara.

Pemilik sebuah karaoke di pinggir jalan di Desa Bantur, Kecamatan Bantur itu menambahkan fasilitas Lady Companion (LC) yang bisa diajak berkencan.

Akibatnya, dia diseret ke meja hijau dan diganjar hukuman 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (21/3).

Kasus itu diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang pada 4 Desember 2023 malam.

Wahyu dianggap menjadi mucikari untuk seorang perempuan berinisial MG, 35.

”Hubungan antara korban dengan Wahyu adalah tetangga. Kebetulan korban sering nongkrong di warung milik terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Surahatra SH.

Warung kopi milik Wahyu memang menyediakan fasilitas ruangan karaoke.

Karena sering nongkrong dan punya hubungan baik, MG ikut membantu sekaligus menjadi LC karaoke.

Satu kali memakai jasa MG, Wahyu memasang biaya tambahan Rp 50 ribu.

Pembagiannya, Rp 40 ribu untuk MG, sisanya diambil Wahyu.

Akan tetapi, Wahyu juga menawarkan layanan plus-plus kencan kilat bagi tamu yang menggunakan jasa MG.

Sekali kencan dikenakan tarif harga Rp 300 ribu.

Uang itu kemudian dibagi dua.

Untuk Wahyu Rp 20 ribu, sedangkan yang Rp 280 ribu untuk MG.

”Terdakwa memang ini menyediakan kamar khusus kencan di sebelah ruang karaoke,” kata Agus.

Bisnis menyimpang yang dilakukan Wahyu sebenarnya sudah diamati polisi sejak September 2023.

Beberapa kali mereka melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai tamu.

Setelah mendapatkan bukti, warung dan karaoke itu digerebek polisi.

Pada saat ditangkap, Wahyu telah mengantongi uang Rp 600 ribu dari praktik mucikari untuk MG.

"Terdakwa ditahan sejak 5 Desember 2023 sampai sekarang," kata anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto kemarin (21/3).

Dia menegaskan bahwa perbuatan Wahyu meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang giat memberantas prostitusi atau pelacuran.

Akhirnya, Wahyu dinyatakan bersalah melanggar pasal 296 KUHP.

Unsur yang terbukti adalah memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian.

”Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan empat bulan dikurangi masa tahanan," kata Gesang.

Barang bukti uang tunai Rp 600 ribu yang disita polisi dinyatakan dirampas untuk negara.

Hukuman itu merupakan ancaman pidana maksimal dari pasal 296 KUHP.

Sekaligus tergolong ultrapetita karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 2 bulan.

Namun Wahyu menyatakan tidak mengajukan banding. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Mesum #bantur #karaoke #malang #LC