Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Gerebek Tempat Produksi Trobas Bantur Malang, Pelaku Ternyata Pakai Alat-Alat Ini untuk Suling Miras

Ahmad Yani • Rabu, 27 Maret 2024 | 17:41 WIB

 

Pelaku produsen trobas Bantur yang dirilis di Polsek Gedangan Polres Malang
Pelaku produsen trobas Bantur yang dirilis di Polsek Gedangan Polres Malang

GEDANGAN – Problem minuman keras (miras) seperti trobas di Wilayah Kabupaten Malang tidak hanya menyangkut peredarannya yang kian marak. 

Polres Malang juga mendapati sejumlah pabrik miras berskala rumahan yang beroperasi. 

Selain menggerebek tempat produksi miras jenis trobas di Kecamatan Gedangan, polisi juga mengamankan miras yang diproduksi secara rumahan di Desa Bantur Kecamatan Bantur (23/3). 

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Produsen Trobas Gedangan Kabupaten Malang Hasilkan 500 Liter Per Hari, Sebesar Ini Kadar Alkohol per Botolnya

Pelaku diketahui bernama Supriyanto, 61. 

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras llegal di wilayah Gedangan. 

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan ternyata benar dan diketahui lokasi tersebut. 

Kompol Imam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan. 

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita, Termasuk satu galon minuman keras jenis trobas, satu galon kosong dengan kran air, 4 botol minuman keras jenis trobas. 

Selain itu, perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan guna proses penyidikan. 

Sementara itu, Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti, menjelaskan, tersangka rata-rata menghasilkan minuman keras ilegal sebanyak 25 liter dalam satu kali proses destilasi. 

“Pemasaran sekitar Bantur dan Gedangan, harganya dijual sekitar Rp 50 ribu per liter. Produksi sendiri, belajarnya secara otodidak,” ungkap AKP Indra. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. 

Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 4 miliar rupiah. (iza/nay)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Miras #bantur #Kabupaten Malang #trobas