MALANG KOTA - Keluhan terhadap pinjaman online (pinjol) masih sering mengemuka.
Itu terlihat dari rekapitulasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
Mulai periode Januari hingga Februari lalu, mereka menerima 48 permintaan layanan terkait topik pinjol.
Juga terkait investasi ilegal.
Baca Juga: Tak Tertarik Peluang Kerja Sama dengan Pinjol
Mayoritas atau 31 persen konsumen merasa tidak melakukan pinjaman, namun mendapatkan pencarian dana.
Sisanya mengalami penipuan dan terjebak pinjol ilegal.
Plt Kepala OJK Malang Ismirani Saputri menyebut, salah satu penyebab pinjol masih marak yakni kemudahan teknologi yang membuat masyarakat mudah mengunduh aplikasi pinjol tanpa mempelajari risikonya.
”Itu diperkuat dengan situasi kesulitan keuangan yang dihadapi masyarakat,” tuturnya.
Seperti banyak diketahui, pencairan dana dari pinjol ilegal juga cukup mudah dan cepat.
Itu yang banyak membuat masyarakat tergiur.
Mereka jarang memperhitungkan penetapan suku bunga yang tinggi dengan denda yang besar.
Selain itu, faktor literasi masyarakat yang tergolong rendah juga punya andil terhadap maraknya kasus pinjol.
Karena itu, OJK Malang juga berusaha meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Ismi menyebut, sejak Januari hingga Februari 2024, OJK Malang telah mengadakan 10 kegiatan edukasi keuangan yang telah menjangkau 2.980 peserta.
”Peserta edukasi mencakup pelajar, pelaku UMKM, petani muda, perempuan dan komunitas,” sebut Ismi.
OJK Malang berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Baca Juga: UKT dan Jerat Utang Pinjol
Itu selaras dengan target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
Untuk mencegah angka masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, dia menyebut bila masyarakat perlu mewaspadai aplikasi yang melakukan penawaran ke saluran pribadi tanpa izin pengguna.
Itu menjadi salah satu ciri penyelenggara pinjaman online ilegal.
Selain itu juga perlu dicek terlebih dahulu apakah penyelenggara pinjol telah terdaftar dan berizin di OJK.
Ismi menambahkan, OJK sudah bekerja sama dengan Kominfo, Kepolisian dan anggota Satgas.
Itu dilakukan untuk melakukan patrol siber.
Pemblokiran situs atau aplikasi sudah rutin dilakukan.
Tindakan memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal juga sudah dilakukan. (dur/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana