Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Penganiayaan Balita oleh Baby Sitter, Aghnia Bagikan Story Bukti Transfer Bantah Klaim Gaji Tertunda dari Pengacara Tersangka

Bayu Mulya Putra • Rabu, 3 April 2024 | 17:07 WIB
Aghnia Punjabi, orangtua dari balita yang dianiaya baby sitter
Aghnia Punjabi, orangtua dari balita yang dianiaya baby sitter

MALANG - Kasus penganiayaan terhadap JAP, balita dari selebgram Aghnia Punjabi terus didalami polisi.

Hari ini (3/4) Polresta Malang Kota mengagendakan pemeriksaan kondisi psikologi Indah Permatasari, 27, tersangka kasus tersebut.

Seperti diketahui, Indah merupakan baby sitter yang merawat balita berusia 3,5 tahun tersebut.

Dia sudah bekerja pada keluarga Aghnia Punjabi sejak satu tahun terakhir.

”Biro psikologi Polda Jatim yang akan memeriksanya secara langsung,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Pemeriksaan itu dibutuhkan untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Indah terhadap JAP pada 28 Maret lalu.

Saat itu, penganiayaan berlangsung hampir satu jam.

Tepatnya mulai pukul 04.18 sampai 05.00.

Lokasinya berada di kamar JAP.

Berkat rekaman CCTV lah tindakan sadis dari Indah terbongkar.

Keesokan harinya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu (30/3), polisi terus mengebut berkas penyelidikannya.

Danang menjelaskan bila dalam waktu dekat pihaknya akan menaikkan berkasnya.

Indah Permatasari, tersangka penganiayaan balita anak dari selebgram Aghnia Punjabi
Indah Permatasari, tersangka penganiayaan balita anak dari selebgram Aghnia Punjabi

Poin-poin utama dari kasus tersebut sudah dirampungkan.

”Garis besar yang diper lukan dalam menaikkan berkas sudah terpenuhi. Tinggal beberapa poin pendukung, tapi sudah selesai dan siap dinaikkan ke tahap satu,” ujarnya.

Untuk diketahui, tahap satu artinya penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Indah dikenai pasal 80 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Berisi tentang perlindungan anak.

Dia terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda paling ba nyak Rp 100 juta.

Sebelum polisi menyimpulkan motif penganiayaan itu, beberapa rumor telah beredar.

Salah satunya yakni rumor bila Aghnia Punjabi telat membayar gaji Indah.

Lewat akun Instagram-nya, perempuan dengan nama lengkap Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia itu membantahnya.

Dari Instastory, dia membagikan sejumlah bukti transfer ke rekening Indah paling lambat tanggal lima setiap bulannya.

”Ada bukti transfernya. Tidak pernah lebih dari tanggal 5. Bahkan gaji April kukasih waktu di penjara,” tulis dia.(aff/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#baby sitter #aghnia punjabi #penganiayaan anak