Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembakar Kos-kosan Pacar yang Sempat Viral di Kota Batu Dihukum 2 Tahun

Bayu Mulya Putra • Kamis, 4 April 2024 | 19:50 WIB
TERIMA HUKUMAN: Adi Santoso, 26, warga Desa Torongrejo, Kecamatan  Junrejo, Kota Batu mendapat vonis dua tahun dari PN Malang kemarin
TERIMA HUKUMAN: Adi Santoso, 26, warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mendapat vonis dua tahun dari PN Malang kemarin

MALANG KOTA - Amarah telah membawa Adi Santoso, 26, warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ke meja persidangan.

Kemarin (3/4), hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis dia dengan hukuman penjara dua tahun.

Adi terbukti secara sengaja telah membakar rumah kos milik Alvian Stiawijaya di Jalan Mangga, Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Tindakan itu dilakukan terdakwa pada 15 Juni 2023.

Rumah kos yang dia bakar itu merupakan milik suami dari Tanti Dwi Erlin.

Tanti sendiri merupakan pacar dari Adi.

Beberapa waktu sebelum membakar kos-kosan itu, Tanti dan Alvian kabarnya hendak bercerai. Saat hubungan keduanya renggang, Adi masuk ke hati Tanti.

Keduanya sempat tinggal satu rumah.

Sampai, pada hari H, terjadi pertengkaran antara Tanti dan Adi.

Itu membuat Tanti mengungsi ke rumah kos milik Alvian.

Hal itulah yang membuat terdakwa murka dan mendatangi rumah tersebut untuk menarik pacarnya pulang.

Adu mulut sempat terjadi antara Tanti, Alvian dan beberapa anggota keluarga lainnya.

Terdakwa sempat mengancam bakal membakar rumah Alvian.

Ancaman itu benar-benar dibuktikan Adi pada pukul 00.10 tanggal 15 Juni 2023.

”Terdakwa membakar rumah kos itu dengan cara menyiramkan bensin ke salah satu kamar. Kemudian dia melempar rokok yang masih menyala sehingga terjadi kebakaran,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yanuar Dien Wardi Haskori SH MH.

Setelah membakar salah satu kamar kos, terdakwa melarikan diri. Dia kabur sampai ke Kalimantan.

”Terdakwa ditangkap pada 29 September 2023, dan selanjutnya ditahan dalam Rutan (rumah tahanan) mulai 30 September 2023,” imbuh Brelly.

(biy/by)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pacar #Kota Batu #kos-kosan