Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembunuhan Gunung Katu Wagir Kabupaten Malang Terungkap, Ini Identitas dan Motif Pelaku

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 9 April 2024 | 22:54 WIB
Tersangka pembunuhan Gunung Katu Wagir Kabupaten Malang digelandang petugas Polres Malang
Tersangka pembunuhan Gunung Katu Wagir Kabupaten Malang digelandang petugas Polres Malang

MALANG - Polres Malang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang pria berinisial AA (36) di wilayah Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Korban, AA, ditemukan meninggal dengan luka bacok parah sebanyak 17 sayatan.

Wakapolres Malang, yakni Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa terduga pelaku tersebut memiliki inisial PL (27), yang merupakan penduduk Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Jumat (5/4) tengah malam.

"Terduga pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata Imam dalam konferensi pers di Polres Malang pada Selasa (9/4).

Wakapolres Malang Imam Mustolih dalam konferensi pers pembunuhan Gunung Katu Wagir
Wakapolres Malang Imam Mustolih dalam konferensi pers pembunuhan Gunung Katu Wagir

Kronologi kejadian dimulai ketika korban meminta bantuan kepada tersangka untuk melakukan sebuah ritual pengobatan alternatif bagi ibunya yang sakit.

Ritual tersebut melibatkan pembuangan sebuah kendi yang berisi barang-barang ritual seperti bunga, tanah, dan kepingan emas.

Keduanya pergi ke Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, pada Rabu (27/3/2024) malam untuk melaksanakan ritual tersebut.

Namun, terjadi pertengkaran di lokasi tersebut yang dipicu oleh ajakan berhubungan badan sesama jenis, yang akhirnya berujung pada perkelahian.

Tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali, menyebabkan korban tewas dengan 17 luka bacok.

Menurut Wakapolres, berdasarkan keterangan dari penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, yang kemudian memicu perkelahian dan akhirnya berujung pada pembunuhan menggunakan senjata tajam.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Barang-barang tersebut termasuk dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 510 ribu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya.

Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Motif tersangka melakukan pembunuhan diduga terkait dengan faktor ekonomi dan dendam.

Meskipun begitu, penyidik masih mendalami keterangan tersangka yang juga mengungkapkan adanya ajakan untuk hubungan badan sejenis sebelum terjadinya perkelahian.

Untuk pertanggungjawaban hukum, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.(fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#wagir malang #gunung katu #Pembunuhan