KEPANJEN- Mariono, 57, bukan nama yang asing bagi beberapa penegak hukum di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, pria asal Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit itu sudah tiga kali dihukum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Sebentar lagi dia kembali disidangkan karena memukul tetangganya hingga tewas.
Hal itu terungkap dari penelusuran Jawa Pos Radar Malang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen.
Pencarian dengan kata kunci ”Mariono bin Saliman” langsung memunculkan tiga perkara.
Yang pertama perkara dengan nomor register 671/PID.B/2014/PN Kpn, kemudian 764/Pid.B/2016/PN Kpn, dan terakhir 55/Pid.B/2022/PN Kpn.
Humas PN Kepanjen M. Aulia Reza Utama SH mengatakan, tiga kasus yang pernah membelit Mariono dijerat dengan pasal yang sama.
Yakni pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
”Lokasi seluruh penganiayaan itu ada di desanya sendiri. Korbannya juga para tetangganya,” kata dia.
Pada perkara yang disidangkan tahun 2022, Mariono bersitegang dengan tetangganya yang bernama Suparman.
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa pertengkaran terjadi karena tersangka melihat penyaring sampah di selokan yang ia buat rusak.
Dia langsung menuduh Suparman dan membacoknya.
Korban mengalami luka sobek di punggung korban sepanjang 25 sentimeter.
Reza menambahkan, pada dua perkara yang lebih lama, yakni tahun 2016 dan 2014, korbannya adalah Satip.
Dari amar putusan diketahui bahwa Mariono menganiaya Satip dengan sabit.
Mariono membacok Satip hanya karena perkara sepele.
Yakni gara-gara daun kelor.
Disebutkan, pada 23 Agustus 2014, Mariono hendak mencari daun kelor untuk dimasak.
Begitu sampai di pohon yang letaknya tak jauh dari rumahnya, daun-daun pohon kelor itu sudah tidak ada.
Usut punya usut, Satip sudah memotongnya.
Korban pun dipanggil dan langsung dibacok.
Meski sudah tiga kali dihukum, Mariono tidak kunjung bertobat.
Penganiayaan yang dia lakukan malah lebih brutal.
Minggu lalu (28/4), dia memukul Satip dengan balok kayu hingga tetangganya yang sudah berusia 74 tahun itu meninggal dunia.
”Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus terbaru Mariono belum kami terima dari kepolisian,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana