Pembunuhan Mahasiswi UM di Kos-Kosan Jalan Bendungan Sutami Kota Malang Terungkap, Pelaku adalah Cucu Pemilik Rumah
Fathoni Prakarsa Nanda• Selasa, 14 Mei 2024 | 15:06 WIB
Polisi memamerkan wajah Hisyam Akbar Pahlevi dan tersangka penadahan ponsel Abdul Kodir ke hadapan awak media kemarin (13/5).
Handphone Korban yang Dicuri Pelaku Usai Pembunuhan Jadi Bukti Kuat
MALANG KOTA – Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus kematian Diah Agustin Lestariningsih yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Mahasiswi jurusan Biologi Universitas Negeri Malang itu ternyata dibunuh oleh cucu pemilik rumah kos di Jalan Bendungan Sutami yang ditempati korban.
Pelaku yang bernama Hisyam Akbar Pahlevi baru tertangkap pada 9 Mei lalu gara-gara menggunakan ganja.
Kematian Diah pernah diberitakan Jawa Pos Radar Malang pada 23 Desember 2022.
Saat itu tidak ada yang berani menyebut kematian korban akibat pembunuhan.
Informasi tentang kondisi jenazah juga tertutup rapat.
Hanya disebutkan bahwa terdapat tas ransel besar yang menandakan korban hendak pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Foto almarhumah Diah Agustin Lestariningsih, dalam postingan BEM Universitas Negeri Malang pada Februari tahun 2023
Pengungkapan kasus pembunuhan itu tergolong cukup rumit.
Hisyam sebenarnya pernah ditangkap polisi pada 2022 lalu.
Tapi karena kurang bukti, dia dilepaskan kembali.
Pada 9 Mei 2024, Hisyam kembali ditangkap karena menggunakan ganja.
Dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika, dia mengaku pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022.
Polisi pun mengusut kembali peristiwa tersebut dengan melakukan rekonstruksi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan alasan pengungkapan kasus pembunuhan itu berlangsung lama.
Yang utama adalah minimnya barang bukti.
”Waktu itu kondisi tempat kejadian perkara (TKP) sudah rusak. Rekaman CCTV juga tidak mendukung,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku masih berusia 17 tahun saat melakukan pembunuhan.
Sehari-hari dia tinggal di sebelah rumah kos tempat terjadinya pembunuhan.
”Pelaku terdata lahir di Bandar Lampung,” imbuh Danang.
Pembunuhan dilakukan sekitar pukul 01.00.
Sebelumnya Hisyam lebih dulu ikut pesta minuman keras bersama teman-temannya.
Kemudian dia berpamitan untuk membeli rokok.
Bukannya pergi ke warung, Hisyam malah masuk ke rumah kos milik kakeknya.
Lokasi pertama yang dituju adalah dapur di lantai dua untuk mengambil pisau.
Selanjutnya dia turun ke lantai satu, kemudian membuka satu demi satu pintu kamar kos.
Awalnya Hisyam berusaha membuka kamar nomor 6, tapi gagal karena dalam kondisi terkunci.
Kemudian dia membuka pintu kamar nomor 4 dan mendapati Diah sedang tidur memeluk bantal.
Dalam kondisi mabuk dan membawa pisau, Hisyam berusaha mengambil ponsel yang tergeletak di samping tubuh Diah.
Tiba-tiba penghuni kamar kos itu terbangun.
Secara spontan Hisyam membekap korban dengan bantal, menindih, dan menusukkan pisau ke dua sisi dada korban.
Tusukan paling dalam mengarah ke dada sebelah kiri hingga menembus pembuluh jantung.
Berdasar hasil otopsi, Diah meninggal akibat kehabisan darah.
Sebab jasad mahasiswi itu baru ditemukan siang harinya, tepatnya pada pukul 13.00.
Rekonstruksi pembunuhan terhadap Diah oleh pelaku di kamar kos Jalan Bendungan Sutami Kota Malang
Kondisi TKP menjadi rusak lantaran pemilik rumah kos beserta teman korban sempat berusaha melakukan evakuasi lebih dulu.
”Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencuci pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan meletakkan kembali ke dapur di lantai dua,” lanjut Danang.
Hisyam juga merusak CCTV rumah kos, kemudian membuangnya ke gerobak sampah di dekat TKP.
Hisyam sempat kembali melanjutkan pesta miras bersama teman-temannya hingga pagi.
”Hari itu juga pelaku menjual ponsel milik korban ke Abdul Kodir, 48, penadah di daerah Pasar Comboran, dengan harga Rp 570 ribu,” lanjut Danang.
Selain pengakuan tersangka, ponsel itulah yang pada akhirnya menjadi bukti kuat yang menjerat pelaku pembunuhan keji itu.
Akibat ulahnya, Hisyam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal.
handphone yang menjadi alat bukti kuat penghubung tersangka dengan kejadian pembunuhan terhadap korban Diah
Ancaman terberat dari pasal-pasal tersebut adalah hukuman mati.
Polisi juga menjeratkan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena saat melakukan pembunuhan, Hisyam masih berusia 17 tahun. (aff/fat)