MALANG KOTA – Berkas perkara kasus penganiayaan anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh babysitter sudah diserahkan Polresta Malang Kota ke Kejari Kota Malang.
Namun, jaksa menyatakan P-19 atau ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Rencananya, penyidik kembali menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki itu hari ini atau besok.
Kabar itu terungkap saat suami Aghnia, Reynukki Abidharma, mendatangi Polresta Malang Kota kemarin.
Dia didampingi Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kongres Advokat Indonesia Henry Indraguna.
”Kami melakukan audiensi dengan Polresta Malang Kota dan Kejari Kota Malang untuk menanyakan sejauh mana kasusnya sudah tertangani,” ucap Henry.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pernyataan P-19 dari jaksa baru diterima enam hari lalu.
Saat ini pihaknya siap menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi.
Termasuk surat hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari yang dinyatakan sehat.
Danang menambahkan, pelaku dalam kondisi tertekan atau depresi ketika melakukan penganiayaan.
Penyebabnya, gaji yang dia dapat tidak cukup untuk menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya.
”Dengan gaji Rp 3,5 juta, setiap bulan dia hanya menyimpan Rp 500 ribu. Sisanya dikirim ke keluarga,” terang Danang.
Tekanan juga datang dari mantan suami kedua Indah yang meminta hak asuh atas satu-satunya anak mereka.
Kondisi itu menambah tekanan batin tersangka. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana