Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mantan Kades Kedungbanteng Sumawe Malang Tetap Dihukum Rendah dalam Banding, JPU Pertimbangkan Kasasi

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 17 Mei 2024 | 18:17 WIB
Kades Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamdi, 60 yang terjerat kasus korupsi DD
Kades Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamdi, 60 yang terjerat kasus korupsi DD

KEPANJEN - Upaya jaksa memperberat hukuman mantan Kades Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kamdi, 60, gagal di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Putusan banding kasus korupsi Dana Desa/Anggaran Dana Desa (DD/ADD) itu menguatkan vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 6 Maret 2024 lalu.  

Saat ini jaksa berencana melakukan kasasi.

Kabar itu diungkapkan Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH kemarin (16/5).

”Informasi yang kami terima, bandingnya diputus menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. Tapi kami belum menerima berkas putusannya," kata dia.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, perkara korupsi yang merugikan negara Rp 143.731.500 itu telah diputus tanggal 14 Mei 2024 lalu.

Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Herman Heller Hutapea SH.

Poin utama putusan itu ada pada nomor dua.

Isinya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 6 Maret 2024.

Artinya, Kamdi tetap dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 143.731.500.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dan tidak ada harta benda untuk disita, maka harus diganti penjara selama 1 tahun.

Putusan banding itu jelas mengecewakan jaksa penuntut umum.

Sebab, sebelumnya mereka mengajukan tuntutan lima tahun penjara plus denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan.

Ditambah uang pengganti kerugian negara Rp 143.731.500 subsider 2 tahun penjara.

”Jelasnya putusan itu jauh di bawah tuntutan kami. Selain itu, penggunaan pasalnya juga berbeda," kata Fikri.

Jaksa menggunakan pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan terdakwa memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara.

Sedangkan putusan hakim menggunakan pasal 3 yang menyatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai Kades untuk memperkaya diri sendiri.

”Tidak ada upaya mengembalikan kerugian negara dari terdakwa. ”Sudah habis harta dia,” imbuh Fikri.

Seperti diketahui, Kamdi menjabat sebagai Kades Kedungbanteng pada periode 2015 sampai 2017.

Dengan modus proyek pembangunan fiktif, dia menilap uang negara Rp 143.731.500 untuk kepentingan pribadi.

Bahkan Kamdi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kabur pada tahun 2018 ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#sumawe #korupsi dana desa #malang #kedungbanteng