Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Langka di Sidang PN Malang! Bukan Gangguan Jiwa, Pelaku IQ 68 Cabuli Bocah

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 23 Mei 2024 | 17:40 WIB

 

DUHUKUM 5 TAHUN: Suroso dihadirkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan pembacaan putusan perkara pencabulan kemarin (22/5)
DUHUKUM 5 TAHUN: Suroso dihadirkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan pembacaan putusan perkara pencabulan kemarin (22/5)

MALANG KOTA – Pengadilan Negeri Malang menyidangkan perkara yang jarang terjadi kemarin (22/5).

Yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku penderita retardasi mental (gangguan intelektual).

Meski ada pembelaan bahwa terdakwa tidak bisa dihukum, majelis hakim mengganjar pelaku yang bernama Suroso, 50, itu dengan hukuman lima tahun penjara.

Dalam amar putusan disebutkan, Suroso merupakan pria asal Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dia melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan pada 1 Oktober 2023. Korbannya adalah NA, 9, dan AZ, 8.

Suroso merupakan tetangga dari dua korban.

Mereka pun sudah saling mengenal.

Sedangkan pencabulan dilakukan di sebuah gang sempit dekat rumah terdakwa, sekitar pukul 18.00.

Awalnya, dua bocah perempuan itu baru saja selesai mengikuti pengajian.

Keduanya dipanggil Suroso dan bersedia mendekat.

Tiba-tiba, Suroso mencium bibir kedua korban dan meraba organ intim mereka.

Kedua korban pun menangis dan mengadu ke orang tuanya.

Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Batu.

Suroso pun ditahan sejak 3 Oktober 2023.  

"Perbuatan itu didakwa dengan pasal 82 ayat 1 juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dakwaannya tunggal," terang ketua majelis hakim Natalia Maharani SH.

Natalia menambahkan, kondisi Suroso sebenarnya memerlukan penanganan khusus karena mengalami retardasi intelektual.

Saksi ahli dokter kejiwaan pun sempat dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Ternyata, Suroso tidak sakit jiwa.

Terdakwa disebut memiliki IQ debil alias kemampuan mental anak usia 12 tahun.

"Terdakwa memiliki IQ 68, dengan usia mental sekitar 11 sampai 12 tahun. Ini bukan gangguan kejiwaan," papar dia.

Suroso dianggap hanya memiliki kecerdasan di bawah rata-rata orang seusianya.

Namun demikian, orang dengan keadaan tersebut masih memiliki kemampuan akademis dasar dan dapat bersosialisasi.

Sehingga dapat berkehidupan normal.

Melalui nota pembelaan kuasa hukum, Suroso dinilai tidak dapat dipidana karena kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena itu dia meminta vonis bebas atau hukuman percobaan dengan pengawasan keluarganya.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak majelis hakim.

Alasannya, Suroso masih bisa berinteraksi dengan sekitarnya.

Selain itu juga bisa mengakui perbuatan pencabulannya, dan mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah salah.

Namun, kondisi mental tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.

Dari tujuh tahun penjara tuntutan jaksa menjadi pidana penjara paling ringan pada pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

"Lima tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan," tegas Natalia membacakan amar putusannya. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Cabul Anak di Bawah Umur #gangguan mental #dungu #pn malang