MALANG KOTA – Perkara penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi oleh babysitter segera masuk pengadilan.
Jaksa telah menyatakan P-21 (lengkap) berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepolisian.
Tersangka Indah Permatasari juga sudah diserahkan ke penuntut umum pada Selasa lalu (28/5).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman meski tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Salah satunya dengan memanggil pihak PT Val The Consultant selaku penyalur jasa pengasuh anak yang menaungi Indah.
”Untuk kemungkinan adanya tersangka baru masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Di bagian lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Kusbiyantoro mengatakan sudah mengirim indah ke Lapas Perempuan Kelas II Malang untuk menjalani penahanan.
Sidang untuk perkara itu juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Malang.
Pada saat yang sama, jaksa penuntut umum sedang menyusun berkas dakwaan.
”Kemungkinan besar sidang mulai dilaksanakan pekan depan,” ujarnya.
Berdasar penjelasan Kasubsi Pra-Penuntutan Seksi Pidum Kejari Kota Malang Suudi SH, berkas perkara Indah memang sempat dinyatakan P-19.
Berkas itu dikembalikan ke penyidik karena kurang pada aspek formil maupun materiil.
”Ada empat berkas formil dan tiga belas materiil yang belum lengkap,” ujarnya.
Keempat berkas formil itu meliputi berita acara sumpah para saksi, laporan sosial dari dinas sosial, hasil pemeriksaan psikologi anak (korban), serta hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Berdasar hasil pemeriksaan psikologi, korban mengalami trauma.
Sedangkan hasil tes kejiwaan menunjukkan tersangka dalam kondisi normal.
Sedangkan tiga kekurangan berkas materiil meliputi hasil pemeriksaan tentang luka yang dialami korban, kemudian berapa kali perbuatan penganiayaan dilakukan tersangka, serta keterangan dari ahli pidana.
Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan secara bertahap kepada Indah sejak diserahkan penyidik pada 28 Mei lalu.
Pasal yang dijeratkan antara lain pasal 80 ayat 1 subsider ayat 2 dan Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana