SURABAYA - Dua orang berompi tahanan kejaksaan dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang Candra PN Tipikor Surabaya kemarin (4/6).
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari, 50, dan pihak swasta pelaksana proyek Puskesmas Bumiaji, Abdul Khanif Prasetyo, 33.
Keduanya menjadi saksi atas perbuatan Angga Dwi Prastya dan Diah Aryanti.
Peran Kartika dalam proyek yang merugikan negara Rp 197 juta itu adalah sebagai pemegang anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Pidsus Kejari Batu Pujo Rasmoyo SH MH menjelaskan, Kartika memberikan kesaksian tentang adanya kesalahan dalam proyek revitalisasi Puskesmas Bumiaji pada 2021 lalu.
"Jika ada pekerjaan yang molor, addendum perpanjangan waktu hanya secara lisan saja. Tidak pernah secara tertulis," kata dia.
Sementara untuk Khanif, Pujo mengatakan perannya adalah mengelola keuangan dalam proyek tersebut.
Namun ternyata ada nominal yang dipakai secara pribadi dan pekerjaan proyek lain.
Keterangan selanjutnya digali anggota kuasa hukum Diah, Kriswantono SH.
Pihaknya menanyakan kontrak penggarap proyek dan konsultan pengawas kepada Kartika.
Menurut Kartika, proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan dari Sekda Kota Batu waktu itu.
Dia juga merasa tidak ada yang salah dengan laporan progres pembangunan dari Diah dan Angga.
"Karena yang bersangkutan mengaku selalu turun lapang melihat prosesnya. Tapi ternyata dia tidak teliti melihat isi laporannya," ucap dia.
Luputnya pengawasan Kartika adalah pada tanda tangan laporan progres.
Tanda tangan Diah ternyata dibuat oleh seseorang bernama Galih Fajar Maulana, 26.
Diah memang menyuruh Galih untuk meniru tanda tangannya.
Sementara untuk Khanif, Kriswantono menyebut bahwa tersangka yang berdomisili di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji itu memegang tiga rekening untuk keberlangsungan proyek.
Khanif menilap beberapa termin yang cair secara tunai untuk keperluan pribadi.
Saat disodorkan bukti transaksi, dia mengakui.
Ketika ditanya spesifikasi proyek yang dikurangi, dia mengutip pernyataan ahli bidang konstruksi dari ITN Malang, Mohammad Erfan ST MT.
Yakni pada paving dan rangka plafon.
”Paving itu tidak semuanya diturunkan spesifikasinya. Tapi beliau menyebut kalau kena hujan akan rusak pada paving yang tidak sesuai. Untuk plafon terlalu longgar,” tandasnya. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana