MALANG KOTA – Penyelidikan atas terceburnya dua bocah di kolam Mie Gacoan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing masih berlanjut.
Police line yang dipasang sejak Kamis lalu (13/6), belum dilepas hingga kemarin (17/6).
Seperti diberitakan, dalam tiga bulan terdapat dua bocah yang tercebur di kolam tersebut.
Korban pertama tercebur kolam pada 17 April lalu.
Orang tua bocah yang tercebur, Nailil Fadhilah menuding manajemen Mie Gacoan Ciliwung lalai.
Itu karena kolam sedalam 2 meter tersebut tidak dipasangi pengaman, sehingga membahayakan pengunjung.
Hanya ada sebilah papan imbauan yang ditujukan bagi orang tua agar menjaga anaknya.
Kemudian insiden kedua terjadi pada 11 Juni lalu.
KS, 8, tercebur ke dalam kolam dengan diameter tiga meter tanpa pagar itu.
Lagi-lagi orang tua korban menyalahkan pihak manajemen Mie Gacoan Ciliwung.
Lalu selang dua hari, yakni Kamis lalu (13/6), Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.
Ditandai dengan terpasangnya garis polisi pada kolam tersebut.
”Ada dugaan kelalaian dari pihak manajemen sesuai pasal 360 KUHP,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, beberapa waktu lalu.
Atas insiden tersebut, pihak Mie Gacoan Ciliwung masih bungkam.
Jawa Pos Radar Malang dipimpong saat meminta konfirmasi atas kasus tersebut.
Ketika menemui salah satu karyawan, wartawan koran ini dialihkan ke divisi lain.
Namun divisi yang disebut bertanggung jawab tersebut enggan berkomentar.
”Ke bagian pusat saja,” kata pegawai yang tidak mau menyebutkan namanya itu.
Demikian juga ketika menghubungi gacoan pusat di Sukun, panggilan telepon tidak direspons.(aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana