Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pura-Pura Numpang Ibadah dan Pinjam Sarung, Pria Nafsuan di Dau Malang Ini Paksa Cium Anak Orang, Dihukum 2 Tahun

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB

 

Syamsul Arifin digiring di area pengadilan jelang pembacaan putusan kasus pencabulannya di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (25/6).
Syamsul Arifin digiring di area pengadilan jelang pembacaan putusan kasus pencabulannya di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (25/6).

KEPANJEN – Hanya karena tidak kuat menahan nafsu, Syamsul Arifin, 31, harus merasakan hukuman dua tahun penjara.

Lelaki asal Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan itu terbukti memaksa mencium SF, 20, pada 3 Februari 2024 lalu.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan terjadi kekerasan yang mengakibatkan luka pada leher korban.

Putusan untuk Syamsul dibacakan di majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin siang (25/6).

Hakim Ketua Ayun Kristianto SH MH menceritakan, peristiwa itu dilakukan Syamsul di rumah SF, yakni di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau sekitar pukul 17.30.

Ketika itu dia mendatangi orang tua SF untuk membahas jual beli rumah.

Setelah percakapan tersebut, Syamsul mengaku ingin menumpang salat.

SF kemudian dipanggil orang tuanya untuk menyiapkan ruangan dan sarung.

Seolah gelap mata dan lupa lokasi, Syamsul tiba-tiba menyergap SF.

”Terdakwa mendekap, mencekik leher, kemudian mencium pipi kanan korban,” papar Ayun.    

Syamsul bahkan sempat mendorong badan SF hingga jatuh.

SF pun memberontak dan berteriak minta tolong. Kakak korban yang melihat kejadian itu langsung melindungi SF.

”Terdapat luka lecet di leher akibat kekerasan benda tumpul, akibat dicekik,” sebut Ayun.

Dalam persidangan Syamsul mengaku sangat bernafsu ketika melihat korban.

Namun dia menunggu kesempatan untuk bisa berdekatan dengan korban.

Saat korban memberikan sarung, Syamsul semakin tidak kuat ngempet berahi dan melampiaskannya.

Jaksa sebenarnya mengajukan tuntutan yang cukup berat.

Yakni enam tahun penjara sesuai pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan.

Pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Akan tetapi, hakim lebih memilih pasal 6A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

”Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Ayun.

Pasal yang dipakai hakim memiliki unsur melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasar seksualitas dan/atau kesusilaan.

Hakim lebih memilih pasal dalam Undang-Undang TPKS karena bersifat lex specialis atau hukum bersifat khusus.

Namun, meski hanya mencium korban di pipi, hakim melihat tindakan tersebut dilakukan atas dasar seksualitas.

”Unsur merendahkan harkat dan martabat telah terpenuhi. Terdakwa memakai kekuatan fisik dan tujuannya untuk melakukan perbuatan seksual secara fisik,” ujar pria yang menjabat sebagai ketua PN Kepanjen itu.

Syamsul langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Akan tetapi, jaksa masih meminta waktu untuk menyatakan pikir-pikir.

Besar kemungkinan perkara ini akan lanjut ke tingkat banding.

Sebab, hakim menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa.

Hukumannya pun jauh lebih ringan. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#nafsu #pencabulan #anak #malang #cium