Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Segera Ada Tersangka! Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Polinema Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 4 Juli 2024 | 21:16 WIB

 

Pintu gerbang luar Polinema di Jalan Soekarno Hatta
Pintu gerbang luar Polinema di Jalan Soekarno Hatta

MALANG KOTA - Pengusutan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) segera menemukan titik terang. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengaku tinggal menanti hasil perhitungan kerugian negara. 

Jika sudah ada, mereka bisa menetapkan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim melakukan penyelidikan atas pengadaan tanah Polinema seluas 7.104 meter persegi. 

Pengadaan itu dilaksanakan pada 2017 sampai 2021. 

Bentuk penyimpangan itu ditengarai berupa malprosedur.

Yakni dengan menetapkan harga jual beli tanah tanpa appraisal. 

Penetapan hanya bermodal surat keterangan harga dari Camat Lowokwaru. 

Baca Juga: Soal Penyidikan Kejati Jatim terhadap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Polinema, Begini Keterangan Kuasa Hukum Mantan Direktur

Disepakati harga total Rp 42.624.000.000. 

Terakhir sudah dibayar Rp 22.624.000.000 tanpa diikuti dengan hak perolehan atas tanah.

Sampai Februari 2024 masih belum diketahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam penyimpangan itu. 

Status perkara pun masih dalam tahap penyidikan. 

Namun, Kajati Jatim Mia Amiati SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam perkara itu tinggal beberapa langkah saja. 

”Sekarang dalam tahap perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar SH MH mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan semua saksi. 

Tidak disebutkan berapa jumlahnya, yang pasti lebih dari 10 orang.

Sembilan orang di antaranya adalah mereka yang terlibat dalam pengadaan tanah tersebut. 

Di antaranya, mantan bekas Direktur Polinema sekaligus pelindung tim sembilan (pengadaan tanah) Awan Setiawan, Halid Hasan (penanggung jawab tim), dan Suwarno (ketua tim pengadaan). 

Baca Juga: Kejati Usut Pengadaan Lahan Kampus Polinema

Nama lain yang juga sudah memberikan keterangan adalah anggota tim pengadaan. 

Seperti Luchis Rubianto, Frinta Pratamasari, Rosma Indriani, Agus Sugiarto, Sugeng Riyanto, dan Moh. Sholeh. 

Pemeriksaan terhadap mereka sidah dilaksanakan pada Februari 2024.

Jaksa bahkan sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

Artinya, mereka sebenarnya sudah menentukan siapa tersangka, dan tinggal menetapkan setelah seluruh prosedurnya dilalui. 

”Yang pasti tersangkanya bisa lebih dari satu orang. Kami akan segera melakukan penetapan tersangka,” tandas Saiful. (biy/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#kasus tanah #kerugian #polinema malang #kerugian negara