Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Eks Bos Perumahan Abal-Abal di Malang Dijerat Enam Kasus, Mercedez Benz-nya Disita Negara

Mahmudan • Selasa, 9 Juli 2024 | 18:40 WIB
TERDAKWA: Miftachul Amin, 48, warga Sidoarjo menjalani sidang di PN Kepanjen untuk kasus keenam kemarin (8/7).
TERDAKWA: Miftachul Amin, 48, warga Sidoarjo menjalani sidang di PN Kepanjen untuk kasus keenam kemarin (8/7).

KEPANJEN – Miftachul Amin, 48, warga Sidoarjo kena tuntutan berlapis.

Meski kini mendekam di penjara akibat lima perkara yang menjeratnya, eks bos properti tersebut masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (8/7).

Dia dituntut 2 tahun 6 bulan untuk perkara perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Korban dalam perkara tersebut adalah Setia Wati Tjandra, 51.

Perempuan asal Desa Siwalanpanji, Buduran, Sidoarjo itu membeli satu unit rumah nomor C72 di blok CC pada 24 Oktober 2017 lalu.

Korban dijanjikan rumah dibangun dalam waktu enam bulan setelah pelunasan.

Tapi sampai 2021 tak ada tanda rumah terbangun, padahal korban sudah lunas lebih dari enam bulan.

Karena merasa tertipu, korban melapor ke Polres Malang.

“Korban merugi Rp 131 juta akibat perbuatan terdakwa,” ucap Jaksa Rendy Aditya Putra SH MH kemarin.

Pada perkara tersebut, jaksa menyatakan, pasal 378 KUHP tentang Penipuan telah terpenuhi seluruhnya.

Kerugian korban dan status terdakwa sebagai narapidana kasus serupa pun diperhitungkan.

Pada akhirnya jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Tak hanya penjara, jaksa juga meminta harta-harta terdakwa dirampas untuk negara.

“Uang tunai Rp 100 juta, mobil merek Mercedez Benz hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1606 V, motor Honda Beat nopol W 5020 UA berikut kunci dan surat-suratnya, dan satu buku tabungan milik terdakwa,” sebut pria yang menjabat Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum terdakwa, Veronica Yunani SH mengatakan, pihaknya keberatan dengan penuntutan pidana sampai enam kali.

Mereka berpandangan, perkara tersebut bersifat nebis in idem.

“Semuanya sama saja. Korban-korban membeli objek perumahan yang sama,” ucap dia.

Veronica meyakini perkara yang menjerat kliennya adalah perdata wanprestasi atau gagal bayar.

Bagi dia, perkara pidana tersebut batal.

Hal itu juga berkaitan dengan penyitaan harta milik terdakwa.

“Sekarang pun masih ada perkara perdata yang masih berproses. Seharusnya pidananya berhenti. Selain itu, kalau hartanya dirampas, bagaimana klien kami membayar ganti rugi?,” imbuhnya.

Dia dan tim merasa pembuktian jaksa cacat hukum.

Pasalnya, pada 2021 lalu terdakwa sudah tidak menjabat apa-apa di Perusahaan sebelumnya.

Posisi tersebut sudah diganti orang lain.

Dia mengklaim tanggung jawab ganti rugi para korban adalah tanggung jawab PT tersebut.

Bukan lagi terdakwa.

Dua pekan lagi, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. (biy/dan).

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Perumahan abal-abal #bos #Kasus #eks #malang